Fitriani, Anggun (2026) PERUBAHAN KEWENANGAN BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XXII/2024. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. HALAMAN SAMPUL.pdf Download (91kB) |
|
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (109kB) |
|
|
Text
4. HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (115kB) |
|
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (225kB) |
|
|
Text
12. BAB I.pdf Download (379kB) |
|
|
Text
17. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (305kB) |
|
|
Text
13. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (360kB) |
|
|
Text
14. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (382kB) |
|
|
Text
15. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (551kB) |
|
|
Text
16. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (246kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas perubahan kewenangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 132 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika dipahami secara luas, dan PK seharusnya hanya bisa diajukan oleh seseorang atau badan hukum perdata, bukan oleh Badan atau Pejabat TUN. Sehingga, berdasarkan pertimbangan hukum MK, secara normatif Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan PK. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan MK dimaksudkan untuk melindungi kepastian hukum dan hak warga negara. Namun, munculnya SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dalam Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha menyatakan Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK kecuali dalam hal kondisi-kondisi tertentu. Hal ini ditujukan bahwa Badan atau Pejabat TUN masih diberi kesempatan terbatas dalam kewenangan mengajukan PK. Akibatnya, situasi ini menimbulkan adanya ketidakpastian dalam praktik penerapan hukum. Dari perspektif hukum Islam, pembatasan ini sejalan dengan prinsip keadilan, amanah dalam kekuasaan, serta konsep wilayah al-mazalim sebagai mekanisme untuk mencegah kezaliman penguasa. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan perlunya harmonisasi hukum melalui revisi UU PTUN agar tercipta kepastian hukum yang lebih konsisten dalam praktik peradilan.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1164-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Peninjauan Kembali, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Wilayah al-Mazalim. |
| Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
| Depositing User: | Anggun Fitriani |
| Date Deposited: | 19 Aug 2026 04:20 |
| Last Modified: | 19 Aug 2026 04:20 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15044 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
