Ammar, Saiful (2021) TANGGUNG JAWAB PANDU ATAS TERJADINYA TUBRUKAN KAPAL MOTOR ROKAN PERMAI DENGAN MOTOR TANKER SAMUDERA BIRU 168 (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN NOMOR HK.210/5/II/MP.18). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. COVER.pdf Download (218kB) | Preview |
|
|
Text
5. HALAMAN PENGESAHAN TIM UJI SKRISP.pdf Download (832kB) | Preview |
|
|
Text
3. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (128kB) | Preview |
|
|
Text
8. ABSTRAK.pdf Download (500kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB I.pdf Download (476kB) | Preview |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAK.pdf Download (527kB) | Preview |
|
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (588kB) |
||
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (545kB) |
||
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (779kB) |
||
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (320kB) |
Abstract
Dalam rangka menjaga keselamatan, keamanan berlayar, memberikan perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan, terminal khusus, wilayah perairan-perairan tertentu dapat ditetapkan sebagai perairan wajib pandu. Namun demikian dalam kondisi tertentu dapat terjadi tubrukan kapal meskipun telah dilakukan pemanduan. Dalam penelitian ini mengangkat permasalahan: (1). Bagaimana tanggung jawab pandu atas terjadinya tubrukan kapal. (2). Bagaimana pendapat mahkamah pelayaran dalam keputusan mahkamah pelayaran Nomor HK.210/5/II/MP.18.? (3). Bagaimana pandangan Islam terhadap tanggung jawab pandu atas terjadinya tubrukan kapal?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan hukum sekunder sebagai data utama. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.Tanggung jawab pandu dalam kecelakaan kapal : 1)Melaporkan kejadian kepada nahkoda dan atau memberikan pertolongannya dalam batas kemampuannya. 2). memberikan keterangan terkait kecelakaan kapal kepada syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh menteri perhubungan. 3). memenuhi panggilan mahkamah pelayaran untuk memberikan keterangan atas terjadinya kecelakaan kapal. 4)Menerima sanksi administratif oleh mahkamah pelayaran jika terbukti melakukan kesalahan atau bisa disebut dengan (good seamanship). Pendapat Mahkamah Pelayaran Berdasarkan Pasal 249 UndangUndang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran “kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 merupakan tanggung jawab nahkoda, kecuali dapat dibuktikan lain” dalam hal ini Nahkoda dibebaskan sebab tidak terbuktinya kesalahan nahkoda. Dalam hal ini Mahkamah Pelayaran telah mengeluarkan keputusan bahwa Nahkoda tidak bersalah. Pandangan islam terhadap tanggung jawab Pandu kapal telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam mengambil keputusan terhadap tindakan yang mengakibatkan kecelakaan antar kapal artinya pandu belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab sebagai pemandu kapal (Mas Ulliyah).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-836-FH |
Uncontrolled Keywords: | tanggung jawab pandu, tubrukan kapal, Mas’uliyah |
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor H Social Sciences > HE Transportation and Communications K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 29 May 2024 11:04 |
Last Modified: | 29 May 2024 11:04 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/13194 |
Actions (login required)
View Item |