Amri, Ghulam Fathul (2022) LEGALITAS AKTA NOTARIS YANG TERJADI SALAH KETIK PASCA PEJABAT NOTARIS PENSIUN. Masters thesis, Universitas YARSI.
Text
1. COVER TESIS.pdf Download (56kB) |
|
Text
3. HALAMAN PENGESAHAN GHULAM.pdf Download (752kB) |
|
Text
7. PERNYATAAN BEBAS PLAGIARISME GHULAM.pdf Download (402kB) |
|
Text
10. ABSTRAK.pdf Download (66kB) |
|
Text
11. BAB I.pdf Download (292kB) |
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (274kB) |
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (474kB) |
|
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (153kB) |
|
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (315kB) |
|
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (52kB) |
Abstract
Notaris memiliki kewajiban bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, meskipun protokol yang bersangkutan telah diserahterimakan atau dipindahtangankan kepada pihak penyimpan protokol notaris, sebagaimana tercantum pada Pasal 65 UUJN Nomor 2 Tahun 2014 Jo UUJN Nomor 30 tahun 2004. Peraturan yang ada belum menjelaskan secara jelas pertanggungjawaban werda notaris terhadap akta yang pernah dibuatnya serta apa saja yang menjadi penyebab dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang batal demi hukum sesudah berakhir masa jabatannya. Penelitian bertujuan untuk menganalisis Legalitas Akta Werda Notaris yang mengalami salah ketik dan menganalisis Karakter Moral Werda Notaris dalam Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan Sebagai Pejabat Umum. Teori yang digunakan pada penilitian ini adalah teori tanggung jawab, teori perlindungan dan teori moral. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan dan juga referensi dari jurnal, buku, dan juga tesis serta disertasi. Adapun metode yang dipakai adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta notaris yang mengalami kesalahan ketik dan bisa dibuktikan di muka hukum maka akta tersebut dinilai sebagai akta yang cacat hukum. Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun telah berakhir masa jabatannya, oleh karena itu werda notaris masih dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas setiap akta yang telah dibuatnya. Bentuk pertanggungjawabannya meliputi pertanggungjawaban pidana dan juga perdata. Lama masa daluarsa permintaan pertanggungjawaban tersebut adalah selama 12 tahun jika mengikuti ketentuaan KUHP dan 30 tahun jika mengikuti ketentuan KUHPerdata. Notaris yang sudah pensiun tidak bisa memperbaiki akta yang mengalami salah ketik tersebut kecuali setelah mendapatkan persetujuan pengadilan dan yang melakukan perbaikan adalah notaris pemegang protokolnya. Adapun jika masih aktif maka diperbolehkan melakukan perbaikan dengan tetap menghadirkan para pihak dalam akta dan juga membuat berita acara perbaikan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | T-23-MKn |
Uncontrolled Keywords: | Notaris, Tanggung Jawab, Akta Autentik, Werda Notaris |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 06 Oct 2022 02:29 |
Last Modified: | 05 Jun 2023 10:42 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/9967 |
Actions (login required)
View Item |