OCTAVIADINA, MARISCA TASYA (2020) PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DALAM INDUSTRI JASA FREIGHT CONTAINER PERIODE 2017-2018 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT : (STUDI KASUS : PUTUSAN KPPU NO.08/KPPU-L/2018). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
1. COVER.pdf Download (30kB) |
|
Text
5. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (275kB) |
|
Text
3. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (272kB) |
|
Text
8. ABSTRAK.pdf Download (31kB) |
|
Text
10. BAB I.pdf Download (264kB) |
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (196kB) |
|
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (418kB) |
|
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (373kB) |
|
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (143kB) |
Abstract
PT. Tanto Intim Line, PT. Meratus Line, PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk dan PT. Salam Pasific Indonesia Lines merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dan perusahaan yang melayani jasa freight container rute Surabaya menuju Ambon. Masing-masing perusahaan melakukan penetapan harga pada jasa freight container rute Surabaya menuju Ambon pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Barang-barang yang ada dikota Ambon, baik barang sembako ataupun barang kebutuhan lain untuk pembangunan semuanya didatangkan dari Surabaya menggunakan kontainer kapal laut. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah:(1)Bagaimana Penetapan Harga dalam Industri Jasa Freight Container Periode 2017-2018.(2)Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2018.(3)Bagaimanakah pandangan Hukum Islam terkait Perjanjian Penetapan harga dalam Industri Jasa Freight Container. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah (1)Sebelum bulan Agustus 2017 harga jasa freight container ketika itu tidak wajar dan terlalu rendah sehingga masing-masing perusahaan mengalami kerugian. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2017, PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk dan PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) membuat surat kenaikan tariff freight container, dan pada tanggal 24 Agustus 2017 PT Tanto Intim Line juga ikut membuat surat kenaikan tariff freight container. (2)Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2018 menyatakan keempat perusahan tersebut melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tepat dengan adanya surat perjanjian nomor 351/T.K/IX/2017, 191/TE.MKT/SBY/VIII/2017, 399/SUB-SLS/07.17, 0887/SPIL/CMD/VIII/2017. (3)Berdasarkan perjanjian PT Tanto Intim Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk, PT Meratus Line, dan PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) tersebut termasuk dalam Maslahah Mursalah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-597-FH |
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian, Perjanjian Penetapan Harga, Malahah Mursalah |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:38 |
Last Modified: | 26 Jan 2022 08:15 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/8752 |
Actions (login required)
View Item |