Search for collections on Universitas YARSI Repository

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU : (PKWT PT BAHTERA PESAT LINTAS BUANA NO.162/BPL-MDR/SR/KP.170/14)

NUGROHO, AGUS DIGDO (2015) ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU : (PKWT PT BAHTERA PESAT LINTAS BUANA NO.162/BPL-MDR/SR/KP.170/14). Diploma thesis, Universitas YARSI.

[img] Text
1 COVER.pdf

Download (95kB)
[img] Text
11 LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (360kB)
[img]
Preview
Text
2 SURAT PERNYATAAN.pdf

Download (443kB) | Preview
[img] Text
3 ABSTRAK.pdf

Download (126kB)
[img] Text
6 BAB 1.pdf

Download (125kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (134kB)
[img] Text
7 BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (175kB)
[img] Text
8 BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (280kB)
[img] Text
9 BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (421kB)
[img] Text
10 BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)

Abstract

Asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme ialah asas pokok dalam suatu perjanjian. Perjanjian kerja waktu tertentu dewasa ini kerap dibuat terlebih dahulu dengan jumlah yang cukup banyak dengan alasan permintaan tenaga kerja yang besar dan untuk alasan efisiensi. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme dalam perjanjian kerja waktu tertentu masih terbukti eksistensinya dengan dibebaskannya pencari kerja untuk melakukan perjanjian dengan pemberi kerja manapun, kebebasan pencari kerja untuk jadi membuat dan menyepakati perjanjian kerja atau batal membuatp erjanjian. Asas konsensualisme dalam perjanjian kerja waktu tertentu masih sangat jelas eksistensinya hal ini dibuktikan pada kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berisi keseluruhan klausul perjanjian kerja yang diakhirnya dibubuhi tanda tangan pemberi kerja dan pencari kerja sebagai bukti kesepakatan (konsensus). Apabila sebelum masa perjanjian kerja berakhir pihak tenaga dengan sengaja tidak pernah hadir kerja dan mengabaikan hubungan tenagakerja yang telah disepakati pada PKWT, maka ia harus mengembalikan semua biaya training, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan pemberi kerja, dan harus membayar sejumlah gaji yang akan diterimanya sampai kontrak berakhir demi hukum pada rentang waktu yang semestinya. Apabila wanprestasi dilakukan oleh pihak pemberi kerja semisal sebelum habis masa kontrak PKWT terjadi pemutusan kerja, maka perusahaan harus tetap memberikan gaji sampai pada waktu kontrak PKWT semestinya berakhir. Pandangan Islam mengenai keberadaan perjanjian kerja waktu tertentu dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak dan konsensualisme ialah diperbolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan Al Quran dan Al Hadist dan mengedepankan aspek keadilan dan tidak pula bertentangan dengan ketentuan ulil amri, diantaranya Undang-Undang Ketenagakerjaan dan intrumen perudang-undangan lainnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisaab(4) :5 : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat mengenai sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar – benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikan itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-366-FH
Uncontrolled Keywords: kebebasan berkontrak, konsensualisme, PKWT
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Depositing User: Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id
Date Deposited: 09 Feb 2021 02:32
Last Modified: 21 Mar 2022 06:18
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6842

Actions (login required)

View Item View Item