AMELIA, FIRDA (2019) PENETAPAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi : Penetapan PN Surakarta No.46/pdt.P/2016/PN.Skt). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. Halaman Judul.pdf Download (194kB) | Preview |
|
|
Text
5. Halaman Pengesahan Penguji Skripsi.pdf Download (254kB) | Preview |
|
|
Text
8. Halaman Abstrak.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB I.pdf Download (408kB) | Preview |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (384kB) | Preview |
|
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (450kB) |
||
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (527kB) |
||
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (768kB) |
||
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (289kB) |
||
|
Text
3. Halaman Orisinalitas Skripsi.pdf Download (282kB) | Preview |
Abstract
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pemohon wanita yang beragma Katholik dan pemohon laki-laki yang beragama Islam. Mengajukan permohonan izin melangsungkan perkawinan beda agama ke Pengadilan Negeri Surakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta mengeluarkan penetapan yang berisi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Penelitian ini hendak mengkaji tentang status perkawinan beda agama ditinjau dari hukum positif Indonesia, pertimbangan Majelis Hakim dalam penetapan Nomor 46/pdt.p/2016/pn.skt, dan pandangan Islam tentang penetapan perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, status perkawinan beda agama dalam hukum positif Indonesia tidak secara tegas dan melarang karena ada perbedaan pengaturan di beberapa regulasi. Namun dari ketentuan-ketentuan yang ada serta posisi sebagai Negara yang tidak bisa berdiri terpisah dari agama dan kepercayaannya, maka dimaknai bahwa Indonesia tidak dapat dilangsungkan perkawinan beda agama. Penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan dalam hukum positif di Indonesia serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014. Menurut Pandangan Islam, tidak boleh dilakukan perkawinan beda agama. Kebolehan perkawinan agama tidak serta merta dapat dilaksanakan, kebolehan dan larangan tersebut terdapat dalam penetapan Hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-519-FH |
Uncontrolled Keywords: | Penetapan, Perkawinan, Beda Agama |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:32 |
Last Modified: | 12 Apr 2022 06:30 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6688 |
Actions (login required)
View Item |