ANTASENA, DENNY (2019) HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
Halaman Judul.pdf Download (105kB) | Preview |
|
|
Text
Lembar Pengesahan Tim Penguji.pdf Download (398kB) | Preview |
|
|
Text
Halaman Abstrak.pdf Download (86kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (298kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (268kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (208kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (461kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (139kB) | Preview |
|
|
Text
Lembar Orisinalitas Skripsi.pdf Download (384kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka(1).pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan kredit perbankan menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hak Kekayaan Intelektual pada prakteknya belum dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia dan dijadikan sebagai pembiayaan pada kredit perbankan, khususnya Hak Cipta dan Paten. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: 1) Bagaimana konstruksi hukum Hak Kekayaan Intelektual sebagai benda jaminan?; 2) Bagaimana kedudukan Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan pada kredit perbankan menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan; 3) Bagaimana pandangan Agama Islam terhadap Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai bahan hukum dan data primer sebagai data pendukung. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu: 1) Dari beberapa jenis HKI, dua diantaranya sudah dapat dijadikan objek jaminan fidusia, yaitu Hak Cipta dan Paten, karena pada kedua peraturan perundang-undangannya pun sudah dijelaskan; 2) Bank belum menerapkan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan dalam kredit perbankan karena nilai ekonomis dari Hak Kekayaan Intelektual tidak pasti dan tidak ada lembaga penilai aset khusus Hak Kekayaan Intelektual tersebut; 3) Salah satu pendapat ulama memperbolehkan kredit perbankan. Namun, dalam konteks perbankan syariah tidak dikenal terminologi kredit, tetapi pembiayaan syariah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-532-FH |
Uncontrolled Keywords: | Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia, Perbankan, Pembiayaan syariah. |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:32 |
Last Modified: | 14 Apr 2022 03:17 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6676 |
Actions (login required)
View Item |