Fauziah, Chairani (2026) LEGALITAS KESEPAKATAN AHLI WARIS DALAM PEMBAGIAN WARISAN YANG MENYIMPANG DARI FARAID. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. COVER DAN JUDUL.pdf Download (172kB) |
|
|
Text
5. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (128kB) |
|
|
Text
3. HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (155kB) |
|
|
Text
8. ABSTRAK.pdf Download (94kB) |
|
|
Text
10. BAB I.pdf Download (344kB) |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (244kB) |
|
|
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (521kB) |
|
|
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (482kB) |
|
|
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (537kB) |
|
|
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (212kB) |
Abstract
Pembagian harta warisan dalam hukum Islam pada prinsipnya diatur secara tegas melalui ketentuan faraid yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, dalam praktik sosial masyarakat Indonesia, sering dijumpai pembagian warisan yang dilakukan melalui kesepakatan ahli waris (tashaluh) yang menyimpang dari ketentuan faraid. Dalam praktik tersebut, muncul persoalan mengenai legalitas kesepakatan ahli waris, implikasi hukumnya dalam peradilan agama, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan fiqh, yang dilengkapi dengan data empiris melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama, pengacara, dan ahli fiqh. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesepakatan ahli waris memiliki legalitas hukum sepanjang dilakukan setelah hak faraid masing-masing ahli waris diketahui dan dipahami, disepakati secara sukarela tanpa adanya paksaan atau penipuan, serta tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan hukum positif, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam. Kesepakatan tersebut tidak berfungsi menggantikan faraid, melainkan sebagai mekanisme lanjutan berupa tindakan hukum atas hak milik ahli waris demi kemaslahatan bersama. Dari sisi implikasi hukum, kesepakatan ahli waris memiliki kekuatan mengikat dan dapat memberikan kepastian hukum selama memenuhi syarat sah, namun tetap bersifat kondisional karena dapat diuji dan dikesampingkan oleh pengadilan apabila terbukti merugikan hak syar‘i salah satu ahli waris. Dalam pandangan Islam, faraid merupakan hukum asal yang bersifat mengikat, sedangkan kesepakatan hanya dibenarkan secara terbatas setelah hak waris ditetapkan dan dalam rangka menjaga keadilan serta keharmonisan keluarga. Dengan demikian, tashaluh dipahami sebagai instrumen pelengkap yang sah dan fleksibel dalam sistem kewarisan Islam di Indonesia, namun tetap tunduk pada supremasi ketentuan faraid.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1130-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Waris Islam, Kesepakatan, Tashaluh |
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion D History General and Old World > D History (General) D History General and Old World > D History (General) > D111 Medieval History H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
| Depositing User: | Chairani Fauziah |
| Date Deposited: | 13 Aug 2026 04:33 |
| Last Modified: | 19 Aug 2026 02:40 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15105 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
