Wulandari, Bilkis Stya (2025) PENERAPAN PRINSIP IKTIKAD BAIK DALAM PEMBATALAN MEREK ROPANG PLUS PLUS (Studi Putusan 77 K/Pdt.Sus-HKI/2024). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. Halaman Sampul .pdf Download (20kB) |
|
|
Text
6. Halaman Pengesahan Tim Penguji Skripsi.pdf Download (53kB) |
|
|
Text
4. Halaman Pernyataan Orisinalitas Skripsi .pdf Download (107kB) |
|
|
Text
9. ABSTRAK .pdf Download (89kB) |
|
|
Text
11. BAB I .pdf Download (1MB) |
|
|
Text
16. Daftar Pustaka .pdf Download (890kB) |
|
|
Text
12. BAB II .pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
|
|
Text
13. BAB III .pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
|
|
Text
14. BAB IV .pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
|
|
Text
15. BAB V .pdf Restricted to Registered users only Download (422kB) | Request a copy |
Abstract
Hak kekayaan intelektual adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada individu dan badan hukum atas ciptaan dan penemuan mereka yang mencakup berbagai aset tak berwujud seperti penemuan, karya sastra dan seni, desain, simbol, dan nama merek. Pentingnya penerapan prinsip iktikad baik dalam pendaftaran merek untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga kepercayaan konsumen, pembatalan merek "ROPANG PLUS PLUS" berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun yang menjadi rumusan permasalahan yaitu, Bagaimana alasan pembatalan merek ROPANG PLUS PLUS dalam Putusan 77 K/Pdt.Sus-HKI/2024, dan bagaimana hakim menerapkan prinsip iktikad baik pada pembatalan merek dalam Putusan 77 K/Pdt.Sus-HKI/2024, serta bagaimana pandangan Islam terhadap merek dan penerapan prinsip iktikad baik dalam pendaftaran merek ROPANG PLUS PLUS pada Putusan 77 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode normatif dengan data sekunder dari peraturan dan literatur hukum, dan data primer sebagai data pendukung. Adapun hasil pembahasanya yaitu: Pertama, alasan pembatalan merek ROPANG PLUS PLUS pada putusan 77 K/Pdt.Sus-HKI/2024 yaitu adanya kerugian materiil berupa biaya membangun merek dan kerugian immateriil berupa menurunnya nilai dan citra merek. Kedua, hakim sudah tepat mempertimbangkan dengan memuat alasan dan dasar hukum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 77 ayat (2) dan adanya persamaan pokoknya sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketiga, pandangan Islam terkait merek dan iktikad baik dalam pendaftaran merek merupakan niat yang tulus dan jujur dalam setiap tindakan, termasuk dalam pendaftaran merek.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1154-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Penerapan, Iktikad baik, Pembatalan Merek, Ropang Plus Plus |
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
| Depositing User: | Bilkis Wulandari |
| Date Deposited: | 18 Aug 2026 07:05 |
| Last Modified: | 18 Aug 2026 07:05 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/14214 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
