Nabilah, Diza (2022) STATUS ANAK PERKAWINAN SIRRI YANG TIDAK DIURUS PENCATATAN PERKAWINANNYA HINGGA MENINGGAL DUNIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 4680/Pdt.G/2021/PA.Mlg). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
1. HALAMAN SAMPUL.pdf Download (36kB) |
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (5MB) |
|
Text
4.PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (407kB) |
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (83kB) |
|
Text
BAB I - Diza Nabilah -1302018017.pdf Download (238kB) |
|
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (160kB) |
|
Text
BAB II - Diza Nabilah - 1302018017.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) |
|
Text
BAB III - Diza Nabilah - 1302018017.pdf Restricted to Registered users only Download (173kB) |
|
Text
BAB IV - Diza Nabilah - 1302018017.pdf Restricted to Registered users only Download (550kB) |
|
Text
BAB V - Diza Nabilah - 1302018017.pdf Restricted to Registered users only Download (70kB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang perkawinan Siri mengenai status anak perkawinan siri yang tidak diurus pencatatan perkawinannya hingga meninggal dunia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian Hukum Normatif dan Jurnal – jurnal yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, tersier. Dalam hal ini penulis memakai Studi Putusan Nomor 4680/Pdt.G/2021/PA.Mlg mengenai permasalahan isbat nikah. Dalam hal nikah Siri menurut hukum positif tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah. Tanpa adanya pencatatan, maka pernikahan itu tidak mempunyai akta otentik berupa buku nikah. Status anaknya tidak sah karena lahir dari perkawinan yang tidak sah, yaitu perkawinan siri (diam-diam). Menurut pandangan Islam anak yang lahir dari Perkawinan sirri yang terpenuhi rukun-rukunnya,Namun yang tidak di catatkan adalah anak yang sah secara hukum agama(diyanatan). Namun tidak sah menurut hukum positif (qadha’ah) Untuk itu Islam mewajibkan untuk mencatatkan pernikahan sebagaimana prinsip catat mencatat dalam QS.al-Baqoroh 282. Menurut Pandangan Islam Status Anak Hasil Dari Perkawinan Sirri Yang Tidak Di Catatkan Perkawinannya Hingga Meninggal Dunia secara agama adalah sah atau legal jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi namun jika tidak tercatat,baik pihak suami - istri maupun anak akan menderita kerugian kesulitan mengurus akta kelahiran. Untuk itu Islam mengajarkan mengumumkan nikah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-861-FH |
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan Sirri, Isbat Nikah, Status Anak, Pencatatan Perkawinan |
Subjects: | C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 11:27 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 11:27 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/13545 |
Actions (login required)
View Item |