Safitri, Sindi (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK SUBROGASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PENGANGKUTAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 555 k/Pdt/2018). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. COVER.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text
5. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
3. PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
8. ABSTRAK.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB I.pdf Download (185kB) | Preview |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (233kB) | Preview |
|
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (263kB) |
||
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (259kB) |
||
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (424kB) |
||
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (124kB) |
Abstract
Kerugian dalam asuransi pengangkutan tidak hanya ditimbulkan dari pihak tertanggung saja, melainkan dapat juga ditimbulkan dari pihak ketiga. Hak untuk menuntut ganti kerugian oleh Penanggung kepada pihak ketiga disebut juga dengan hak subrogasi. Putusan pengadilan yang dibahas dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 555 K/Pdt/2018. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa Penanggung memiliki hak subrogasi dalam pelaksanaan perjanjian pertanggungan asuransi pengangkutan adalah sejak Penanggung membayar ganti kerugian kepada Tertanggung atas kerugian dari suatu barang yang di pertanggungkan dan kerugian tersebut disebabkan oleh pengangkut/pihak ketiga, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 555 K/Pdt/2018 terkait tanggung jawab hukum pihak ketiga dalanm pelaksanaan perjanjian pertanggungan asuransi pengangkutan, menurut penulis telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata, bahwa pihak ketiga atau dalam kasus tersebut sebagai pengangkut bertanggung jawab terhadap rusaknya barang yang diangkut atau objek pertanggungan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, menurut pandangan Islam mengenai hak subrogasi dalam pelaksanaan perjanjian pertanggungan asuransi pengangkutan melalui laut, bahwa hak subrogasi dalam Islam disebut dengan Hiwalah/Hawalah. Hawalah dalam Islam diperbolehkan atau tidak menyalahi, sesuai dengan hadis Nabi riwayat Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Hurairah, Rasulullah bersabda “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan, jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu.”
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-688-FH |
Uncontrolled Keywords: | hak subrogasi, asuransi, hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 14 Apr 2023 07:42 |
Last Modified: | 14 Apr 2023 07:42 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11302 |
Actions (login required)
View Item |