Sekartaji, Devi (2023) PEMBATALAN HIBAH SECARA SEPIHAK OLEH PEMILIK HARTA BERSAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 416 K/Ag/2020). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
1. COVER.pdf Download (56kB) |
|
Text
5. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (240kB) |
|
Text
3. PERNYATAAN ORISINILITAS.pdf Download (253kB) |
|
Text
8. ABSTRAK.pdf Download (39kB) |
|
Text
10. BAB I.pdf Download (84kB) |
|
Preview |
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (60kB) | Preview |
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (190kB) |
|
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (78kB) |
|
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (195kB) |
|
Text
10. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (44kB) |
Abstract
Hibah dalam hukum manapun pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, tetapi apabila tidak memenuhi syarat-syarat tertentu hibah dapat dibatalkan. Penelitian ini membahas tentang ketentuan hukum pembatalan hibah secara sepihak oleh pemilik harta bersama. Selain itu juga membahas terkait pertimbangan Hakim atas pembatalan hibah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 416 K/Ag/2020. Kemudian dalam pandangan Islam pun membahas terkait pembatalan hibah secara sepihak oleh pemilik harta bersama. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Pasal 92 dan Pasal 210 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam oleh si pemberi hibah maka hibah yang dilakukan dapat dibatalkan. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 416/K/Ag/2020 kurang tepat dengan ketentuan hukum pada Kompilasi Hukum Islam. Dalam pandangan Islam kebolehan menarik kembali hibah hanya berlaku bagi orang tua yang menghibahkan sesuatu kepada anaknya dan/atau dalam proses penghibahan terjadi kekeliruan yang mana tidak terpenuhinya rukun atau syarat hibah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-917-FH |
Uncontrolled Keywords: | Pembatalan Hibah, Harta Bersama, Putusan Pengadilan. |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Devi Sekartaji |
Date Deposited: | 18 Oct 2024 07:22 |
Last Modified: | 18 Oct 2024 07:22 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/10767 |
Actions (login required)
View Item |