Sukmarini, Ratih Delaneira (2020) KEDUDUKAN PEMILU SERENTAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. cover 1.pdf Download (31kB) | Preview |
|
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
4. ORISINALITAS.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (281kB) | Preview |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (209kB) | Preview |
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (222kB) |
||
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (262kB) |
||
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (355kB) |
||
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (101kB) |
Abstract
Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 23 Januari 2014 merupakan gagasan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada pemilu 2019. Dalam Islam yang dikatakan Pemilu adalah cara untuk memilih wakil rakyat dan merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Berdasarkan latar belakang di atas adapun yang menjadi rumusan permasalahan: pertama, kedudukan pemilu serentak dalam perundang-undangan pasca Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, kedua, pertimbangan hakim tentang pemilu serentak dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, ketiga, pandangan hukum Islam mengenai kedudukan pemilu serentak pasca Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan putusan, menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier. Adapun hasil pembahasannya, yaitu: pertama, Kedudukan pemilu serentak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 167 ayat (3) untuk menidaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak ialah: Penyelenggaraan Pemilihan Presiden haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial, dari sisi original intent dan penafsiran sistematik, dan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak akan lebih efisien. Ketiga, menurut ajaran Islam, Pemilu merupakan salah satu implementasi prinsip “kedaulatan rakyat”, dimana kekuasaan tertinggi Negara Indonesia ini ada di tangan rakyat. Adapun saran dalam penulisan skripsi ini: pertama, diharapkan MPR mengamandemen UUD 1945 Pasal 22 E tentang Pemilihan Umum menjadi Pemilu serentak . Kedua, Peraturan KPU No. 14 tahun 2019 untuk lebih tegas dalam menetapkan peraturan dan mempersiapkan teknis Pemilu, agar prosedur pemilihan umum serentak di tahun 2024 lebih terintegrasi, holistik, dan komprehensif..
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-658-FH |
Uncontrolled Keywords: | Kedudukan, Pemilu Serentak, Mahkamah Konstitusi |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 02 Nov 2022 11:04 |
Last Modified: | 02 Nov 2022 11:04 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/10204 |
Actions (login required)
View Item |