Reihan, Muhammad (2022) PENYELESAIAN WANPRESTASI KREDIT MACET DENGAN PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT (Studi Putusan Nomor: 398/PDT/2020/PT SMG). Diploma thesis, Universitas Yarsi.
Preview |
Text
1. COVER.pdf Download (18kB) | Preview |
Preview |
Text
5. PENGESAHAN.pdf Download (42kB) | Preview |
Preview |
Text
3. ORISINALITAS.pdf Download (45kB) | Preview |
Preview |
Text
8. ABSTRAK.pdf Download (15kB) | Preview |
Preview |
Text
10. BAB I.pdf Download (101kB) | Preview |
Preview |
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (101kB) | Preview |
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (137kB) |
|
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (160kB) |
|
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (231kB) |
|
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (15kB) |
Abstract
Proses restukturisasi kredit yang dilakukan oleh debitur yaitu Agus Sahid., S.E mengalami sengketa wanprestasi dengan kreditur yaitu Bank Bukopin mengenai penagihan yang lebih awal dari yang sudah ditentukan. Penelitian ini mengkaji tentang penyelesaian kredit macet dengan permohonan restrukturisasi kredit di Indonesia, pertimbangan hakim mengenai wanprestasi terhadap pemberian restrukturisasi kredit dan sudut pandang Islam terhadap penyelesaian kredit macet akibat debitur wanprestasi dengan permohonan restrukturisasi kredit Studi Putusan Nomor: 398/PDT/2020/PT SMG. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa restrukturisasi kredit pada putusan Pengadilan Tinggi Nomor 398/PDT/2020/PT SMG yang mana para pihak yaitu AGUS SAHID., S.E dan BANK BUKOPIN dalam pengajuan restukturisasi kredit terhadap Bank Bukopin., Tbk sudah sesuai prosedur namun kewajiban membayar hutang pada jangka waktu jatuh tempo yang diajukan oleh AGUS SAHID., S.E yang mana belum waktunya akan tetapi sudah ditagih terlebih dahulu oleh Bank Bukopin selaku peminjamnya dinilai melanggar ketentuan yang telah diperjanjikan sebelumnya sehingga menimbulkan wanprestasi antara kedua belah pihak. Pada putusan hakim pengadilan tinggi menerima permohonan banding dari pemohon banding untuk merestrukturisasi kredit ulang kepada kreditur yaitu BANK BUKOPIN supaya kewajiban pembayaran hutang debitur AGUS SAHID., S.E dapat dibayarkan kembali dan sesuai ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2019 juncto POJK Nomor 11 Tahun 2020 yang membahas mengenai Restrukturisasi Kredit. Sudut pandang Islam terhadap penyelesaian kredit macet dengan permohonan restrukturisasi kredit merupakan masalah mengenai muamalah dengan sesama manusia dalam hukum Islam yang menekankan adanya keseriusan dalam memenuhi perjanjian-perjanjian yang telah mereka buat, Apabila melanggar perjanjian-perjanjian tersebut dikategorikan sebagai orang munafiq.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-876-FH |
Uncontrolled Keywords: | Restrukturisasi Kredit, Kredit Bermasalah, Wanprestasi |
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting H Social Sciences > HJ Public Finance K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Muhammad Reihan |
Date Deposited: | 15 Oct 2024 09:07 |
Last Modified: | 15 Oct 2024 09:07 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/9783 |
Actions (login required)
View Item |