Rahardjo, Daffa Anugrah (2026) PERCERAIAN KARENA SYIQAQ YANG MENGAKIBATKAN PISAH TEMPAT TINGGAL. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. Halaman Sampul.pdf Download (135kB) |
|
|
Text
6. Halaman Pengesahan Tim Penguji Skripsi.pdf Download (308kB) |
|
|
Text
4. Halaman Pernyataan Orisinalitas Skripsi.pdf Download (204kB) |
|
|
Text
9. Abstrak.pdf Download (135kB) |
|
|
Text
11. BAB I Pendahuluan.pdf Download (338kB) |
|
|
Text
16. Daftar Pustaka.pdf Download (212kB) |
|
|
Text
12. BAB II Tinjauan Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (355kB) |
|
|
Text
13. BAB III Pembahasan.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
|
|
Text
14. BAB IV Pandangan Islam.pdf Restricted to Registered users only Download (519kB) |
|
|
Text
15. BAB V Penutup.pdf Restricted to Registered users only Download (199kB) |
Abstract
Perceraian karena syiqaq merupakan salah satu alasan perceraian yang sering diajukan di Pengadilan Agama, khususnya ketika perselisihan dan pertengkaran rumah tangga telah berlangsung secara berkelanjutan hingga mengakibatkan pisah tempat tinggal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan pisah tempat tinggal dalam perkara perceraian karena syiqaq setelah berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Penelitian ini membahas, Pertama, kedudukan syiqaq sebagai alasan perceraian dalam hukum perkawinan Islam dan hukum positif di Indonesia. Kedua, penerapan perceraian karena syiqaq berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 623/Pdt.B/2023/PA.Bjm. Ketiga, pandangan hukum Islam terhadap perceraian karena syiqaq yang mengakibatkan pisah tempat tinggal dalam perspektif SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, syiqaq merupakan perselisihan rumah tangga yang bersifat serius dan berkelanjutan yang dapat dijadikan alasan perceraian apabila telah menghilangkan tujuan perkawinan. Kedua, penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dalam perkara a quo tidak dapat dilakukan secara kaku semata berdasarkan lamanya pisah tempat tinggal, melainkan harus mempertimbangkan substansi konflik dan fakta persidangan. Ketiga, dalam pandangan hukum Islam, perceraian karena syiqaq dibenarkan sebagai jalan terakhir apabila perdamaian tidak dapat diwujudkan dan perkawinan justru menimbulkan mudarat, sejalan dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1128-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Syiqaq, Perceraian, Pisah Tempat Tinggal. |
| Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
| Depositing User: | Daffa Rahardjo |
| Date Deposited: | 13 Aug 2026 04:22 |
| Last Modified: | 19 Aug 2026 02:44 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15083 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
