Ramdhoni, Kurnia (2025) PENGHAPUSAN MEREK DAGANG "WIN" OLEH PIHAK KETIGA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
2. Halaman Judul.pdf Download (202kB) |
|
|
Text
4. Halaman Pernyataan Orisinalitas Skripsi.pdf Download (165kB) |
|
|
Text
6. Halaman Pengesahan Tim Penguji Skripsi.pdf Download (166kB) |
|
|
Text
9. Abstrak.pdf Download (179kB) |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (338kB) |
|
|
Text
16. Daftar Pustaka.pdf Download (217kB) |
|
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (437kB) |
|
|
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (411kB) |
|
|
Text
14.BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (508kB) |
|
|
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (160kB) |
|
|
Text
17. Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (215kB) |
Abstract
Sengketa merek dagang WIN terjadi antara PT Sumatra Tobacco Trading Company dan Hongyunhonghe Tobacco Group. PT Sumatra Tobacco mendaftarkan merek WIN di Indonesia tahun 1984 dan terdaftar 1985, sementara Hongyunhonghe Tobacco baru mendaftarkan merek yang sama di China pada 2005. Hongyunhonghe mengajukan gugatan penghapusan merek setelah menemukan PT Sumatra Tobacco tidak menggunakan merek WIN dalam perdagangan produk tembakau. Rumusan masalah penelitian ini adalah bentuk penghapusan merek dagang "WIN" oleh pihak ketiga, pertimbangan Hakim, dan pandangan Islam dalam perkara putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan hukum normatif. Adapun hasil penelitian yaitu: Pertama, penghapusan merek WIN dilakukan melalui tiga langkah: deklarasi penghapusan karena tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut (Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016), perintah kepada DJKI untuk menghapus dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek, serta pemberian sanksi biaya perkara kepada Tergugat. Kedua, pertimbangan Mahkamah Agung dalam menghapus merek WIN dari Daftar Umum Merek didasarkan pada ketidakaktifan merek selama lebih dari tiga tahun berturut-turut, sesuai UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketiga, menurut pandangan Islam, penghapusan merek "WIN" selaras dengan prinsip syariah. Islam menekankan penghormatan terhadap nama baik dan hak milik, dengan merek harus mencerminkan nilai moral positif. Ketidakaktifan penggunaan merek selama 3 tahun sejalan dengan ajaran Islam bahwa hak atas harta tidak mutlak jika tidak dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1115-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Penghapusan Merk, WIN, Milikiyah |
| Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor H Social Sciences > HF Commerce K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Kurnia Ramdhoni |
| Date Deposited: | 27 Apr 2026 02:14 |
| Last Modified: | 27 Apr 2026 02:14 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/14326 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
