Triyadi, Rizky (2014) KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PENDERITA GANGGUAN MENTAL BIPOLAR DITINJAU DARI ASPEK MEDIKOLEGAL DAN ISLAM. Diploma thesis, Universitas YARSI.
![]() |
Text
COVER--1102007241.pdf Download (31kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK --1102007241.pdf Download (88kB) |
![]() |
Text
BAB I --1102007241.pdf Download (99kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA--1102007241.pdf Download (31kB) |
![]() |
Text
BAB II--1102007241.pdf Restricted to Registered users only Download (232kB) |
![]() |
Text
BAB III--1102007241.pdf Restricted to Registered users only Download (442kB) |
![]() |
Text
BAB IV--1102007241.pdf Restricted to Registered users only Download (33kB) |
![]() |
Text
BAB V --1102007241.pdf Restricted to Registered users only Download (101kB) |
Abstract
Menurut DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder IV), dua gangguan mood utama adalah gangguan depresif berat dan gangguan bipolar I. Kedua gangguan ini seringkali dinamakan gangguan afektif tetapi patologi utama dalam gangguan ini adalah mood, yaitu keadaan emosional internal yang meresap dari seseorang, dan bukan afek yaitu ekspresif eksternal dari isi emosional saat itu. Pasien yang menderita hanya episode depresif dikatakan mengalami gangguan depresif berat. Pasien dengan episode manik dan depresif dan pasien dengan episode manik saja dikatakan menderita gangguan bipolar I. Gangguan bipolar II ditandai oleh adanya episode depresif berat yang berganti-ganti dengan episode hipomania, yaitu episode gejala manik yang tidak memenuhi kriteria lengkap untuk episode manik yang ditemukan pada gangguan bipolar I. Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah dapat menjelaskan mengenai aspek medikolegal kejahatan yang dilakukan oleh penderita gangguan mental bipolar ditinjau dari kedokteran dan Islam sedangakan tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan definisi,gejala dan penyebab, cara mendiagnosa gangguan mental bipolar, serta hukum bagi penderita mental bipolar yang melakukan kejahatan dari segi medikolegal dan Islam Manifestasi klinis dari gangguan mental bipolar disebutkan dalam PPDGJIII dibagi menjadi Hierarki dimuali dari 30.0 Hipomania hingga 38.9 Gangguan Afektif YTT dan untuk mendiagnosis dilakukan pemeriksaan status mental. Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan hukum di Indonesia bagi penderita bipolar yang melakukan tindak kejahatan Menurut tinjauan Islam, bahwa kejahatan yang dilakukan penderita gangguan mental bipolar tidak dibebani dengan ketentuan hukum syara’ dikarenakan penderita gangguan mental ini dianggap sedang tidak sempurna akalnya hingga tidak dapat memahami dalil-dalil hukum baik dari al-Quran maupun hadits, dan dianjurkan berobat hingga ia sehat kembali. Kepada seluruh muslim hendaknya memperlakukan sesama muslim yang lain dengan baik seperti saudaranya sendiri yaitu dengan tidak mengucilkan atau menggunjing seseorang yang mempunyai kekurangan baik secara fisik maupun mental.Kepada dokter muslim agar dapat memberi penjelasan tentang gangguan mental bipolar secara umum meliputi gejala, penyebab, cara mendiagnosa, dan hukum kejahatan yang dilakukan pada penderita gangguan mental bipolar.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-4598-FK |
Uncontrolled Keywords: | Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder IV, bipolar, hipomania, medikolegal. |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology H Social Sciences > HX Socialism. Communism. Anarchism L Education > L Education (General) R Medicine > R Medicine (General) R Medicine > RA Public aspects of medicine > RA0421 Public health. Hygiene. Preventive Medicine R Medicine > RC Internal medicine > RC0321 Neuroscience. Biological psychiatry. Neuropsychiatry |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:24 |
Last Modified: | 23 Jan 2025 07:39 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/3886 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |