IKSANTY, PRISCILLA DWI (2020) MEKANISME PEMUTUSAN PERJANJIAN KONSTRUKSI SECARA SEPIHAK YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI PASER TERHADAP LAMPIRI-RELIS KSO SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1956 K/Pdt/2017). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
01. COVER SKRIPSI.pdf Download (86kB) | Preview |
|
|
Text
06. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (712kB) | Preview |
|
|
Text
09. ABSTRAK.pdf Download (146kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (461kB) |
||
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (432kB) |
||
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (744kB) |
||
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) |
||
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (466kB) | Preview |
|
|
Text
04. HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (727kB) | Preview |
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui, pengaturan tentang mekanisme pemutusan perjanjian kontrak konstruksi secara sepihak dan mengevaluasi pertimbangan hukum Majelis Hakim terkait dengan pengembalian kelebihan selisih pembayaran yang harus dibayarkan oleh penyedia jasa dalam putusan Nomor 1956 K/Pdt/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian dapat dilakukan terhadap hukum positif tertulis. Pendekatan penelitian ini adalah dengan mengaitkannya pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, khususnya dalam bidang hukum perjanjian, dengan juga memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam bidang perjanjian kontrak yang diaddendum sebagai dasar perikatannya. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan data hukum primer dan bahan hukum sekunder.Pengaturan tentang mekanisme pemutusan perjanjian secara sepihak secara khusus terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Putusan Hakim dalam perkara Nomor 20/Pdt.G//2015/PN.Tgt menurut penulis sudah tepat dalam penerapan pasalnya, namun penulis tidak sependapat dengan putusan hakim yang memutus bahwa Adendum Kontrak I Batal Demi Hukum, karena syarat yang tidak terpenuhi dalam adendum kontrak I tersebut adalah syarat subjektifnya, Maka seharusnya adendum kontrak tersebut hanya dapat dikatakan Dapat di Batalkan. Pemutusan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh Bupati Paser sudah sesuai dengan apa yang diajarkan dalam ajaran Islam maka perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Paser diperbolehkan. Kata Kunci: Kontrak Konstruksi, Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak dan Wanprestasi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-633-FH |
Uncontrolled Keywords: | Kontrak Konstruksi, Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak dan Wanprestasi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 29 Jul 2021 06:15 |
Last Modified: | 07 Apr 2022 01:52 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/9080 |
Actions (login required)
View Item |