Bestari, Laily Indah (2020) PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS LAHAN REKLAMASI PULAU D TELUK JAKARTA. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. COVER.pdf Download (52kB) | Preview |
|
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI.pdf Download (551kB) | Preview |
|
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (32kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (207kB) | Preview |
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
||
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (286kB) |
||
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (227kB) |
||
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (48kB) |
||
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf Download (554kB) | Preview |
Abstract
Pembangunan wilayah pesisir DKI mendapat sorotan dari berbagai media elektronik terkait dengan kegiatan reklamasi pesisir Jakarta Utara, Gubernur DKI telah menerbitkan izin di pulau ini. Pemberian IMB sebagai pemanfaatan lahan reklamasi menyalahi aturan dan penerbitan IMB seharusnya menunggu selesai dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKS). Pemberian IMB menjadi masalah apabila bangunan-bangunan yang terlanjur dibangun tak sesuai dengan pengaturan zonasi yang ada dalam RZWP3K DAN RTRKS. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi. Hasil penelitian dalam PERDA DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa jika ingin menerbitkan IMB harus sesuai dengan prosedur dan bahwa para Pemohon IMB di DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. IMB untuk lahan reklamasi Pulau D Gubernur DKI memakai aturan PERGUB No. 206 Tahun 2016 yang telah dibuat sebelumnya oleh Gubernur tentang PRK (Panduan Rancang Kota), Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan diatur lebih lanjut, yaitu PERGUB No. 147 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan Perizinan Bangunan dan Non Perizinan Bangunan Gedung. Kata kunci: wilayah pesisir, reklamasi, penerbitan IMB
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-630-FH |
Uncontrolled Keywords: | wilayah pesisir, reklamasi, penerbitan IMB |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 29 Jul 2021 05:56 |
Last Modified: | 06 Apr 2022 05:51 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/9077 |
Actions (login required)
View Item |