Fachlevi, M. Rifanda Rizcy Putra Haqieqie (2020) TANGGUNG JAWAB NAHKODA BERKAITAN DENGAN TUBRUKAN KAPAL (Studi Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.210/ 3 / I /MP.18). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
02.BAB I.pdf Download (142kB) | Preview |
|
Text
03.BAB II RIFANDA.pdf Restricted to Registered users only Download (270kB) |
||
Text
04.BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) |
||
Text
05.BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (297kB) |
||
Text
06.BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (90kB) |
||
|
Text
07.DAFTAR PUSTAKA rifanda pdf.pdf Download (173kB) | Preview |
|
|
Text
COVER-RIFANDA.pdf Download (106kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK-RIFANDA.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN-RIFANDA.pdf Download (105kB) | Preview |
Abstract
Penulisan ini dibuat untuk mengetahui, tanggungawab dari Nakhoda pada kasus kecelakaan kapal tubrukan di Mahkamah Pelayaran. Obyek penelitian yang dilakukan penulis untuk melengkapi data-data dalam skripsi ini adalah dengan cara mengumpulakan data-data primer dan skunder berupa peraturan perundang-undangan yang terkait mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta buku-buku hukum yang terkait. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yuridis. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Penelitian ini berupa analisis dari Keputusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.210/3/I/MP.18. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan maka penulis membahas bagaimana Mahkamah Pelayaran sebagai badan yang mengadakan Penelitian dan Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal, untuk mengetahui sebabsebab kecelakaan kapal dan menentukam ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam Penerapan Standar Profesi Kepelautan apakah telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal atau tidak, jadi apabila terjadi Kecelakaan Kapal apakah pihak Tersangkut telah melakukan Penerapan Standar Profesi Kepelautan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Menurut pandangan Islam, Nakhoda adalah pemimpin, untuk itu dituntut bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi dikapal. Upaya yang dilakukan oleh seorang pemimpin atau Nakhoda pada kasus tubrukan kapal antara KM. DEWARUCI dengan KM. DOLPHIN dan KM. TRIJAYA LESTARI belum sesuai dengan kewajiban nahkoda yang sudah di tentukan. Sehingga dia di anggap bersalah atau lalai dan berakibat nahkoda di berikan sanksi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-629-FH |
Uncontrolled Keywords: | Kecelakaan Kapal, Kapal Tubrukan, Tanggung Jawab Nakhoda, Mahkamah Pelayaran. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 29 Jul 2021 05:08 |
Last Modified: | 06 Apr 2022 05:02 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/9076 |
Actions (login required)
View Item |