SALAM, ABDUL (2020) HAK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) DI INDONESIA : (Studi Putusan Mahkamah Agung NO.27K/TUN/2019. Tentang Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
1 COVER.pdf Download (374kB) |
|
Text
6 HALPENGESAHAN PENGUJI.pdf Download (411kB) |
|
Text
4 HAL ORISINAL SKRIPSI.pdf Download (479kB) |
|
Text
9 ABSTRAK.pdf Download (446kB) |
|
Text
11 BAB I.pdf Download (681kB) |
|
Text
16 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (566kB) |
|
Text
12 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (754kB) |
|
Text
14 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (857kB) |
|
Text
13 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (934kB) |
|
Text
15 BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (598kB) |
Abstract
Pada tahun 2017 terjadi pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). setelah pembubaran secara sepihak oleh pemerintah itu di lakukan, Ormas HTI mengajukan gugatan pembatalan SK pencabutan Ormas tesebut kepada pengadilan Tata Usaha Negara, pencabutan status badan hukum Ormas oleh pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28E (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya”. Berdasarkan latar belakang tersebut Rumusan Masalah yang akan di bahas adalah: pertama Kategori Organisasi Masyarakat dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, kedua pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan PTUN NO.211/G/2017/PTUN.JKT, Putusan PTTUN NO.196/B/2018/PTUN.JKT, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung NO.27K/TUN/2019. Tentang Pembubaran Ormas HTI, dan Sudut pandang Islam tentang pencabutan status badan hukum Ormas di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan kasus putusan dan undang-undang, menggunakan data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dan menggunakan analisis data kualitatif, adapun hasil pembahasannya yaitu: Satu, kategori Ormas dalam UU No. 16 tahun 2017 tentang Ormas dibedakan menjadi : Organisasi badan hukum perkumpulan, Organisasi badan hukum yayasan, Organisasi bukan badan hukum dan Organisasi badan hukum warga negara Asing, perbedaan kategori tersebut menentukan syarat pendirian dan instansi yang memberi pengesahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, HTI masuk kedalam kategori Ormas Perkumpulan berbadan hukum. Kedua, Putusan Pengadilan TUN Majelis Hakim menolak gugatan pembatalan SK pembubaran Ormas, karena HTI terbukti melanggar pasal Pasal 59 Ayat (4) Huruf C Perppu Ormas tenang ketentuan larangan dan terbukti HTI bukan kategori perkumpulan berbadan hukum Ormas melainkan kategori Partai Politik dan sudah salah pada proses pendiriannya, putusan PTUN di kuatkan dengan Putusan Banding dan Kasasi. Ketiga konstitusi UUD 1945 adalah Produk Hukum Islam berdasarkan Ijtihad kesepakatan ulama dan pendiri bangsa lainnya, kelompok yang melanggar dan memberontak harus dihukum. Adapun saran penulis adalah mengembalikan kewenangan pembubaran status badan hukum Ormas seperti yang di atur dalam UU Ormas sebelum dirubah yaitu melalui proses peradilan dan di tetapkan berdasarkan putusan pengadilan agar tercipta kepastian hukum di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-594-FH |
Uncontrolled Keywords: | Hak Berserikat dan Berkumpul, Kategori Organisasi Masyrakat, Hizbut Tahrir Indonesia. |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:38 |
Last Modified: | 08 Feb 2022 08:10 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/8778 |
Actions (login required)
View Item |