HARISMAN, MELDI (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DEMI HUKUM MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU : (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 149 PK/Pdt.Sus-PHI/2017). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
2. hal sampul.pdf Download (52kB) |
||
Text
6. hal pengesahan tim penguji skripsi.pdf Download (229kB) |
||
Text
4. hal pernyataan orisinalitas skripsi.pdf Download (235kB) |
||
|
Text
9. hal abstrak.pdf Download (89kB) | Preview |
|
Text
11. BAB I.pdf Download (529kB) |
||
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (289kB) |
||
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (340kB) |
||
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (353kB) |
||
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (533kB) |
||
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (194kB) |
Abstract
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan alasan telah berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diadakan oleh PT MUROCO dengan pak Suhardi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 ( satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 ( satu) tahun, sehingga demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif, jenis data sekunder dengan pengumpulan data studi kepustakaan dan dianalisis dengan data kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa PT MUROCO dalam pembuatan dan pembaharuan PKWT tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kemudian pada Pertimbangan Hukum Majelis Hakim, memberikan pertimbangan bahwa PT MUROCO membayar kompensasi sebagai bentuk akibat hukum yang telah dilakukan, namun dalam pertimbangannya Majelis Hakim keliru untuk menerapkan hukum. Dalam Islam, perjanjian disebut sebagai akad ijarah, dan orang yang bekerja dengan jangka waktu tertentu disebut sebagai Ajir Khas atau Ajir Wahad. Akad Ijarah juga terdapat Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak, sebagaimana ketentuan perjanjian pada umumnya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-593-FH |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, Pengusaha, Perjanjian Kerja, Ijarah. |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:38 |
Last Modified: | 08 Feb 2022 08:07 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/8777 |
Actions (login required)
View Item |