YULIAWARDHANI, SINTA (2020) PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN KACAMATA: PEMERIKSAAN MATA PADA OPTIKAL YANG TIDAK MEMILIKI TENAGA AHLI REFRAKSIONIS OPTISIEN DI KABUPATEN BEKASI. Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
1. cover skripsi.pdf Download (25kB) |
||
Text
6. halaman vi pengesahan tim penguji skripsi.pdf Download (614kB) |
||
Text
9. halaman xi abstrak.pdf Download (85kB) |
||
Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (472kB) |
||
Text
BAB II TINJAUAN UMUM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.pdf Restricted to Registered users only Download (588kB) |
||
Text
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.pdf Restricted to Registered users only Download (436kB) |
||
Text
BAB IV AGAMA.pdf Restricted to Registered users only Download (758kB) |
||
Text
BAB V PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (296kB) |
||
|
Text
4. halaman iv pernyataan orisinalitas skripsi.pdf Download (318kB) | Preview |
Abstract
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal dalam Pasal 10 ayat (1) setiap optikal harus memiliki seorang tenaga ahli Refraksionis Optisien sebagai penanggung jawab yang berwenang melakukan melakukan Pemeriksaan Mata dasar, Pemeriksaan Refraksi, menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat Lensa Kacamata atau lensakontak, termasuk Pelatihan Ortoptik terhadap Penyelenggaraan Optik. Namun pada praktiknya terdapat penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan pemilik optikal karena tidak menerapkan peraturan tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada konsumen. Adapun rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Kacamata atas ketiadaan Tenaga Ahli Refraksionis Optisien di Optikal. (2) Bagaimana Tanggung Jawab Penyelenggara Optikal sebagai Pelaku Usaha terhadap Konsumen atas ketiadaan tenaga ahli Refraksionis Optisien di Optikal.(3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam mengenai Optikal yang tidak memiliki tenaga ahli Refraksionis Optisien. Berdasarkan hasil penelitian dengan metode penelitian Empiris Normatif, Penulis menyimpulkan bahwa (1) Bila dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dijelaskan mengenai Hak dan kewajiban konsumen dalam artian Konsumen Kacamata. Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan upaya untuk melindungi konsumen, yaitu dengan adanya aturan mengenai larangan-larangan bagi pelaku usaha yang curang. (2) Bentuk pertanggungjawaban penyelenggara Optikal didasarkan pada profesional liability yaitu tanggungjawab perdata secara langsung dari pelaku usaha, dapat berupa pemeriksaan mata ulang, pemasangan lensa ulang, penggantian frame atau bingkai jika kerusakan terjadi dari pihak optik. Penyelenggara Optikal bersedia bertanggung jawab selama kesalahan berasal dari pihak Optik. (3) Prinsip bisnis yang diajarkan oleh Rasulullah SAW mengandung nilai-nilai perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Menurut Islam, kerugian atau bahaya fisik yang diderita oleh konsumen karena cacat produk atau penipuan adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, oleh karena itu pelaku usaha/produsen harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-610-FH |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Konsumen, Pemeriksaan Mata, Optikal, Tenaga Ahli Refraksionis Optisien |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:38 |
Last Modified: | 14 Apr 2022 04:20 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/8765 |
Actions (login required)
View Item |