YULIANTI, KARTIKA (2020) Persekongkolan Tender Pembangunan Stadion Mandala Krida Provinsi Yogyakarta Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus : Putusan KPPU No.10/KPPU-1/2017). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
Halaman Pengesahan Penguji.pdf Download (723kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (149kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (298kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (440kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (124kB) |
||
|
Text
Halaman Pernyataan Orisinalitas.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
cover 1302016033.pdf Download (81kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak 1302016033.pdf Download (219kB) | Preview |
|
|
Text
daftar pustaka 1302016033.pdf Download (438kB) | Preview |
Abstract
Pada tanggal 24 Maret 2016 dan 20 Februari 2017 diadakan tender untuk pembangunan Stadion Mandala Krida Provinsi Yogyakarta dengan menggunakan APBD Tahun 2016 dan APBD Tahun 2017 dibawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Yogyakarta. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan Tender pembangunan Stadion Mandala Krida Provinsi Yogyakarta. (2) Bagaimana pertimbangan Majelis Komisi dalam Putusan Nomor 10/KPPU-1/2017 dan (3) Bagaimanakah Pandangan Islam terhadap kegiatan Persekongkolan Tender menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikaitkan dengan putusan perkara KPPU Nomor 10/KPPU-1/2017. Metode Penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan tender pembangunan Stadion Mandala Krida Provinsi Yogyakarta telah melanggar Pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 melanggar Prinsip Bersaing dan Prinsip Adil/Tidak Diskirminatif dan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tender langsung gagal apabila terdapat indikasi kecurangan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga terjadinya persekongkolan tender yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. (2) Putusan KPPU perkara Nomor 10/KPPU-1/2017 tentang Persekongkolan Tender Pembangunan Stadion Mandala Krida Provinsi Yogyakarta sudah tepat yaitu melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan sanksi administratif berupa denda yang telah sesuai dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No. 5 Tahun 1999. (3) Pandangan Islam terhadap kegiatan persekongkolan tender menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa kasus ini telah melakukan Hilah atau rekayasa hukum dalam bentuk persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT. Duta Mas Indah dan PT. Permata Nirwana Nusantara, serta Panitia Lelang yang telah melakukan berbagai kecurangan dalam Pelaksanaan Tender tersebutdan melanggar aturan yakni Pasal 22 bagian Persekongkolan Tender di dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-606-FH |
Uncontrolled Keywords: | Persekongkolan, Tender, Ihtikar, Hilah. |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:38 |
Last Modified: | 14 Apr 2022 06:52 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/8761 |
Actions (login required)
View Item |