WARDANI, ANDINI DYAH (2020) KEWENANGAN HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA DALAM MEMERIKSA FAKTA BARU SEBAGAI JUDEX FACTI DALAM PERSENGKETAAN HAK ASUH ANAK : (STUDI PUTUSAN NOMOR: 62K/Pdt.G/2014/PTA.YK). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
1. COVER SAMPUL.pdf Download (208kB) |
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI-converted.pdf Download (826kB) |
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI-converted.pdf Download (285kB) |
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (189kB) |
|
Text
11. BAB I.pdf Download (621kB) |
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (365kB) |
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (495kB) |
|
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (595kB) |
|
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (691kB) |
|
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (240kB) |
Abstract
Kewenangan seorang Hakim adalah memutusakan perkara yang sedang terjadi di persidangan, seorang Hakim juga memeriksa setiap barang bukti yang terjadi dipersidangan. Dalam setiap kasus yang memeperihatinkan adalah kasus perceraian yang maraknya terjadi, hal ini akan berdampak kepada nasib masa depan anak-anak yang menjadi korban perceraian. Dalam penulisan ini bertujuan untuk melihat pada sebuah kasus yang terjadi di Pengadilan Tinggi Agama Yogjakarta mengenai Hak Asuh Anak akibat perceraian, bertujuan melihat bagaimana seorang Hakim dalam memutuskan atau menentukan Hak Asuh dan bagaimana seorang hakim dalam kompetensinya melihat adanya fakta baru yang terjadi di dalam Putusan Nomor:62K/Pdt.G/2014/PTA.Yk, dan melihat bagaimana pandangan Islam mengenai putusan yang di anuliri putusan yang lebih tinggi pada putusan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. adapun hasil pembahasan: pertama, seorang hakim berhak untuk memeriksa dan menjadikan fakta baru sebagai bukti dalam permasalahan yang terjadi karena memang sudah wewenang dari pengadilan banding atau pengadilan ulang sebagai judex facti yang terakhir, kedua, Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Yogjakarta tidak sama dengan Pengadilan Agama Sleman, bahwa Pengadilan Agama Sleman telah salah menerapkan hukum dan memutuskan putusan di pengadilan pertama, dan dalam pandangan Islam melihat tentang putusan yang dianuliri putusan yang lebih tinggi diperbolehkan. Namun harus berpedoman kepada Al-Quran, Hadist, dan Sunnah. Seorang Hakim memiliki kewenangan dalam memeriksa fakta baru yang terjadi di persidangan, selain itu pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogjakarta yang menimbang dan memutuskan untuk mengembalikan Hak Asuh Anak yang telah didapat sang ibu sebelumnya mengenai adanya pembuktian baru yang terjadi menjadi bahan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogjakarta dan juga mengenai umur anak-anak mereka yang belum berusia 12 Tahun atau belum Mumayizz.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kewenangan, Pengadilan Agama, Perkawinan, Perceraian, Judex Facti, Hak Asuh Anak. |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:38 |
Last Modified: | 04 Feb 2022 03:58 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/8759 |
Actions (login required)
View Item |