FATUHILAH, RIMBA (2020) ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB NAKHODA PADA KASUS KAPAL TENGGELAM : (Studi Kasus Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.210/28/X/MP.16). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
01. COVER.pdf Download (107kB) |
|
Text
06. LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI.pdf Download (214kB) |
|
Text
Halaman Pernyataan Orisinalitas Skripsi-Rimba Fatuhilah FH.pdf Download (441kB) |
|
Text
09. ABSTRAK.pdf Download (61kB) |
|
Text
11. BAB I.pdf Download (296kB) |
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (328kB) |
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (247kB) |
|
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (196kB) |
|
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (431kB) |
|
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (55kB) |
|
Text
17. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (163kB) |
Abstract
Penulisan ini dibuat untuk mengetahui, tanggungawab dari Nakhoda pada Kasus Kecelakaan Kapal Tenggelam di Mahkamah Pelayaran. Obyek penelitian yang dilakukan penulis untuk melengkapi data-data dalam skripsi ini adalah dengan mengumpulakan data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang terkait mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta buku-buku hukum yang terkait. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yuridis. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Penelitian ini berupa analisis dari Keputusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.210/28/X/MP.16 Berdasarkan latar belakang yang diuraikan maka penulis membahas bagaimana Mahkamah Pelayaran sebagai badan yang mengadakan Penelitian dan Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal, untuk mengetahui sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukam ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam Penerapan Standar Profesi Kepelautan apakah telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal atau tidak, jadi apabila terjadi Kecelakaan Kapal apakah pihak Tersangkut telah melakukan Penerapan Standar Profesi Kepelautan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Menurut pandangan Islam, Nakhoda adalah pemimpin, untuk itu dituntut bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi dikapal. Upaya yang dilakukan oleh seorang pemimpin atau Nakhoda pada tenggelamnya KM. Meratus Banjar 2 belum sesuai dengan anjuran yang berlaku dan tidak melaksanakan kewajiban yang harus dilaksanakannya. Sehingga dia dianggap bersalah dan lalai (al-fi’i al-dharr) yang berakibat dia diberikan sanksi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kecelakaan Kapal, Kapal Tenggelam, Tanggung Jawab Nakhoda, Mahkamah Pelayaran. |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:38 |
Last Modified: | 04 Feb 2022 06:37 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/8758 |
Actions (login required)
View Item |