Search for collections on Universitas YARSI Repository

SENGKETA YANG DISEBABKAN BELUM DIPEROLEHNYA DATA DARI PIHAK KETIGA PADA SAAT PEMERIKSAAN PAJAK (Studi Kasus Putusan Nomor 541/B/PK/PJK/2014)

Rahmayanti, Jenita (2017) SENGKETA YANG DISEBABKAN BELUM DIPEROLEHNYA DATA DARI PIHAK KETIGA PADA SAAT PEMERIKSAAN PAJAK (Studi Kasus Putusan Nomor 541/B/PK/PJK/2014). Diploma thesis, Universitas YARSI.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (117kB)
[img] Text
5. HALAMAN PENGESAHAN TIM.pdf

Download (695kB)
[img] Text
8. ABSTRAKABSTRAK.pdf

Download (204kB)
[img] Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (131kB)
[img] Text
10. BAB I.pdf

Download (155kB)
[img] Text
11. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB)
[img] Text
12. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB)
[img] Text
13. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)
[img] Text
14. BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (140kB)
[img] Text
3. PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf

Download (1MB)

Abstract

PT.Shinetama Interfashion mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah agung setelah Bandingnya hanya dikabulkan sebagian oleh Dirjen Pajak. Terdapat bukti koreksi yang telah di berikan oleh PT.Shinetama Interfashion pada proses keberatan namun di tolak. Dirjen Pajak berdalil bukti yang di berikan pada saat keberatan tidak dapat di pertimbangkan, sementara pada saat proses pemeriksaan, Dirjen Pajak tidak pernah meminta dokumen terkait. Hakim Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak yang belum memperoleh data dari pihak ketiga pada proses Pemeriksaan Pajak di atur dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan dan dalam Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 49 Tahun 2009. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung tepat, karena alasan-alasan yang diajukan oleh PT. Shinetama Interfashion dapat di pertahankan dan telah sesuai dengan peraturan dibidang perpajakan. Koreksi berupa harga pokok penjualan yaitu pembelian bahan pembantu sebesar Rp.2.632.736.987,- dan Koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp.91.154.468.657,00 dapat dibuktikan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Maka Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali PT.Shinetama Interfashion dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor : Put.38960/PP/M.I/15/2012. Menurut Islam bahwa PT.Shinetama Interfashion telah menaati peraturan yang dibuat oleh Pemerintah, namun terdapat keterlambatan dalam penyerahan dokumen yang dikarenakan kurangnya informasi yang di berikan oleh Petugas Pajak. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka hendaklah kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits yaitu pada kepada aturan perpajakan. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa (4):59 “Hai orang-orang beriman, Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlain pendapat Tentang sesuatu, Maka kembalilah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-581-FH
Uncontrolled Keywords: Banding, Pemeriksaan, Wajib Pajak
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Depositing User: Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id
Date Deposited: 09 Feb 2021 02:37
Last Modified: 24 Mar 2022 04:22
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/8563

Actions (login required)

View Item View Item