Aksara, Oza Lastiani (2018) PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DENGAN PRODUK ASURANSI JIWA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 05/KPPU-I/2014). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
02. HALAMAN JUDUL.pdf Download (117kB) |
||
Text
06. HALAMAN PENGESAHAN pENGUJI SKRIPSI.pdf Download (660kB) |
||
Text
09. ABSTRAK.pdf Download (128kB) |
||
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (284kB) |
||
Text
11. BAB I.pdf Download (400kB) |
||
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (490kB) |
||
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (491kB) |
||
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (456kB) |
||
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (136kB) |
||
|
Text
04. HALAMAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (287kB) | Preview |
Abstract
Perjanjian yang dibuat oleh PT Bank Rakyat Indonesia dengan debitur, terkait dengan produk perbankan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang mempersyaratkan untuk menggunakan asuransi jiwa dari rekanan PT Bank Rakyat Indonesia, yaitu PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera dan PT Heksa Eka Life Insurance. Perjanjian KPR tersebut diduga melanggar Pasal 15 ayat 2 dan/atau Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun masalah yang dibahas didalam penulisan ini, yaitu : (1) Bagaimana Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Bank Rakyat Indonesia Dengan Produk Asuransi PT Asuransi Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA dan PT Heksa Eka Life Insurance. (2) Bagaimana analisis Pertimbangan Komisi KPPU \terkait Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2014. (3) Bagaimana Pandangan Islam terkait Perjanjian tertutup terkait kredit pemilik rumah dengan produk asuransi jiwa. Ada 3 (tiga) kesimpulan yang dihasilkan melalui penelitian ini. Pertama, Perjanjian KPR yang dibuat oleh PT Bank Rakyat Indonesia dengan debitur KPR untuk menggunakan asuransi rekanan, yaitu PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera dan PT Heksa Eka Life Insurance melanggar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tentang Penerapan manajemen Risiko Pada Bank Yang melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran Dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance). Kedua, Perjanjian KPR yang dibuat PT Bank Rakyat Indonesia dengan debitur terbukti salah satu Perjanjian Tertutup sehingga melanggar Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan terkait pencarian rekanan, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Jiwa Bringin Sejahtera dan PT Heksa Eka Life Insurance terbukti melanggar Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga, Perjanjian tertutup yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia tersebut dapat dikatakan sebagai jual beli bersyarat, jual beli bersyarat adalah jual beli yang dilakukan dengan mensyaratkan sesuatu yang biasa disebut dengan ta’alluq.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-489-FH |
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian kredit, Perjanjian Tertutup, Bancassurance, Ta’alluq |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:32 |
Last Modified: | 05 Apr 2022 02:35 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6717 |
Actions (login required)
View Item |