Search for collections on Universitas YARSI Repository

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KURATOR SEBAGAI LIKUIDATOR DALAM PEMBUBARAN SUATU PERSEORAN TERBATAS SETELAH SELESAINYA PERKARA PAILIT MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Donovan, Mochamad Dipa (2018) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KURATOR SEBAGAI LIKUIDATOR DALAM PEMBUBARAN SUATU PERSEORAN TERBATAS SETELAH SELESAINYA PERKARA PAILIT MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Diploma thesis, Universitas YARSI.

[img] Text
COVER SKRIPSI .pdf

Download (103kB)
[img] Text
ABSTRAK .pdf

Download (6kB)
[img] Text
HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (284kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (90kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (424kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (248kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (362kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB)
[img]
Preview
Text
Pernyataan Orisinalitas Skripsi Donovan.pdf

Download (735kB) | Preview

Abstract

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kurator berhak untuk mengurus harta kekayaan Debitor pailit dan juga mengelolanya. Setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, maka ditetapkan Kurator dan Hakim Pengawas oleh Pengadilan Niaga. Segera setelah Debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka si pailit demi hukum tidak berwenang melakukan pengurusan dan/ atau pengalihan terhadap harta kekayaannya yang sudah menjadi harta pailit. Segala tindakan hukum, baik pengurusan maupun pengalihan terhadap harta pailit, dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Dari proposisi ini maka tampak bahwa Kurator sangat menentukan terselesaikannya pemberesan harta pailit. Saat masa pailit masih berlangsung, selain menjalankan fungsi sebagai Kurator, Kurator juga dapat bertindak sebagai Likuidator. Hal tersebut dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS karena Kurator diangkat, diawasi, dan bertanggung jawab terhadap Hakim Pengawas. Namun, Kurator hanya dapat turut bertindak sebagai Likuidator pada masa pailit dan/ atau sebelum perkara pailit selesai. Jika masa pailit telah usai, maka yang ditunjuk lain untuk bertindak adalah Likuidator pada masa tersebut. Kurator tidak lagi berwenang untuk turut bertindak sebagai Likuidator, dan Kurator hanya menjalankan tugas serta wewenang sebagai Kurator. Dalam hal Likuidator yang ditunjuk adalah Kurator maka bukan profesi Kuratornya yang dijalankan, tetapi Likuidatornya. Likuidator berperan diluar kepailitan. Dalam hal status kepailitan dicabut oleh Pengadilan Niaga, maka Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang digunakan adalah UUPT dan penunjukan Likuidator dilakukan oleh organ RUPS. Adapun masalah yang dibahas dalam penulisan ini, yakni: (1) Pengaturan tugas dan wewenang Kurator dan Likuidator dalam pembubaran suatu Perseroan Terbatas setelah perkara pailit selesai. (2) Pelaksanaan kedudukan Kurator yang juga bertindak sebagai Likuidator dalam pembubaran suatu Perseroan Terbatas setelah perkara pailit selesai. (3) Menurut pandangan Islam mengenai utang piutang dan profesi Kurator.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-491-FH
Uncontrolled Keywords: Kurator, Likuidator, Pailit, Likuidasi
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Depositing User: Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id
Date Deposited: 09 Feb 2021 02:32
Last Modified: 05 Apr 2022 04:16
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6716

Actions (login required)

View Item View Item