PRASETYO, BAYU (2018) PELAKSANAAN TENDER PEMBANGUNAN GEDUNG (PARUGA) SAMAKAI DI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2014 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 17/KPPU.L/2014). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. COVER.pdf Download (118kB) | Preview |
|
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (367kB) | Preview |
|
|
Text
8. ABSTRAK.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB 1.pdf Download (263kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (155kB) | Preview |
|
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (349kB) |
||
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (543kB) |
||
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (419kB) |
||
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (213kB) |
||
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (355kB) | Preview |
Abstract
Pembangunan gedung di Indonesia semakin meningkat dari tahun ketahun, pemabangunan gedung harus dikontrol dengan sebuah aturan agar dapat mengendalikan para pelaku usaha dalam menyediakan jasa,dalam hal ini pembangunan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan nya yang terjadi sebanyak 4 (empat) kali kemudian dicabut oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi jawaban atas Tata cara atau Pelaksaanaan Tender Pembangunan Gedung Pemerintah yang dilakukan Pelaku Usaha. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Pelaksanaan Tender Pembangunan Gedung (Paruga) Samakai di Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014. (2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Komisi dalam Putusan perkara Nomor 17/KPPU.L/2014 (3) Bagaimana Pandangan Islam tentang Pelaksanaan Tender Pembangunan Gedung (Paruga) Samakai di Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014. Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif. Hasil dari Penelitian ini adalah Pertama, POKJA melaksanakan tender secara elektronik (E-Procurement) sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang kemudian dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, POKJA, PT Gaung Nusa Persada, PT Satria Multi Guna dan PT Mas Mecre Sari tidak melakukan Persekongkolan baik secara Horizontal dan Vertikal. PT Gaung Nusa Persada berkompeten memenangkan Tender dan tidak melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Ketiga, praktik bersekongkol dua orang atau lebih untuk menciptakan permintaan palsu agar memperoleh keuntungan diaatas keuntungan dilarang oleh Rasululllah SAW, praktik itu disebut dengan Najasy
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-509-FH |
Uncontrolled Keywords: | Persekongkolan, Tender, Najasy |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:32 |
Last Modified: | 26 Apr 2022 04:02 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6698 |
Actions (login required)
View Item |