Search for collections on Universitas YARSI Repository

PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 452 K/Ag/2016)

KARIN, TAMARA MAYRIZKHA (2018) PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 452 K/Ag/2016). Diploma thesis, Universitas YARSI.

[img]
Preview
Text
1. COVER 1.pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. ABSTRAK.pdf

Download (86kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (755kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. BAB I.pdf

Download (274kB) | Preview
[img]
Preview
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (240kB) | Preview
[img] Text
11. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (333kB)
[img] Text
12. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)
[img] Text
13. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (565kB)
[img] Text
14. BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB)
[img]
Preview
Text
4. HALAMAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf

Download (293kB) | Preview

Abstract

Lembaga keuangan menjadi sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka untuk mengembangkan dan memperluas suatu usaha atau bisnis. Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi berfungsi memperlancar mobilisasi dana dari pihak surplus dana kepada pihak defisit dana. Dalam penulisannya skripsi ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, Dengan demikian maka jelas bahwa kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi kompetensi absolute dari peradilan agama. Berdasarkan dari uraian diatas penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa murabahah dilakukan di Pengadilan Agama. Hal ini dilihat di Pasal 55 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pebankan Syariah dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat tidak terbukti membelokkan prinsip akad murabahah ke perjanjian fidusia. Hal tersebut sudah benar, meskipun dalam implementasinya belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang jaminan dalam akad pembiayaan murabahah pada lembaga keuangan syariah, namun dalam praktiknya belum ada lembaga keuangan syariah yang berani melakukan suatu akad pembiayaan suatu barang tanpa adanya jaminan, oleh karena itu lembaga keuangan syariah menjadikan obyek perjanjian sebagai jaminan dengan meletakkan jaminan fidusia atas obyek tersebut. Perjanjian fidusia merupakan perjanjian yang bersifat tambahan atau ikutan (accesoir). Artinya keberadaan perjanjian jaminan tidak dapat dilepaskan dari adanya perjanjian pokok atau jaminan-jaminan yang timbul karena adanya perjanjian pokok. Perjanjian jaminan mengabdi kepada perjanjian pokok dan diadakan untuk kepentingan perjanjian pokok. Memberikan kedudukan yang kuat serta aman bagi para lembaga penyalur dana, perjanjian accesoir tidak mungkin ada jika tidak ada perjanjian pokok. Menurut Hukum Islam penyelesaian sengketa akad murabahah dapat diselesaikan melalui basyarnas atau juga pengadilan. Kedua cara ini diakui dalam ajaran Islam untuk mendapatkan keadilan.Namun Islam menganjurkan untuk mencari solusi penyelesaiannya dengan musyawarah atau mediasi terlebih dahulu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-510-FH
Uncontrolled Keywords: Akad Murabahah, Jaminan Fidusia, Penyelesaian Sengketa
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Depositing User: Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id
Date Deposited: 09 Feb 2021 02:32
Last Modified: 26 Apr 2022 04:24
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6697

Actions (login required)

View Item View Item