Search for collections on Universitas YARSI Repository

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945

KURNIAWATI, IKA (2019) KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Diploma thesis, Universitas YARSI.

[img]
Preview
Text
2. COVER 2.pdf

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN TIM.pdf

Download (739kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. ABSTRAK.pdf

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text
11. BAB I.pdf

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text
16. daftar pustaka.pdf

Download (258kB) | Preview
[img] Text
12. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (303kB)
[img] Text
13. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB)
[img] Text
14. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (591kB)
[img] Text
15. BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (210kB)
[img]
Preview
Text
4. LEMBAR ORISINALITAS.pdf

Download (309kB) | Preview

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang salah satu kewenangannya menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Perkembangannya, akhir-akhir ini terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pro-kontra baik terkait hak uji materiil maupun hak uji formil. Dalam Islam telah lama dikenal lembaga Al-Qadha yang merupakan lembaga peradilan yang menaungi Mahkamah Konstitusi jauh sebelum berdirinya Mahkamah Konstitusi Pertama dalam sejarah. Berdasarkan latar belakang diatas adapun yang menjadi rumusan permasalahan: pertama, bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 ?, kedua, bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji formil Undang-Undang terhadap UUD 1945 ?, ketiga Bagaimana pandangan Islam terhadap kewenangan hak menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 peradilan Mahkamah Konstitusi ?. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yuridis normatif yang biasa disebut dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil pembahasanya yaitu: pertama, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang diluar kewenangan yang diatur Pasal 57 UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mana Mahkamah Konstitusi seharusnya hanya dapat mengeluarkan amar putusan yang meyatakan “tidak dapat diterima”, “menerima” dan “menolak” pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Namun, lain halnya pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang amar putusannya mengubah isi Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kedua, dalam perkembangannya pengujian formil terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang diluar kewenangan yang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dan putusan Nomor 018/PUU-I/2003 pengujian formil dilakukan berkaitan dengan syarat kuorum serta prinsip keterbukaan dan pemberlakuan suatu undang-undang. Ketiga, dalam Islam telah dikenal lembaga Al-Qadha yaitu lembaga peradilan yang secara tersirat merupakan Mahkamah Konstitusi pada masanya. Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: pertama, diharapkan kedepannya Mahkamah Konstitusi dalam hak uji materiil tetap berpedoman pada peraturan yang mengaturnya. Kedua, dalam uji formil disarankan agar Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR serta Mahkamah Konstitusi mengusulkan merevisi kembali undang-undang Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur hak uji formil.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-521-FH
Uncontrolled Keywords: Negative Legislator, Pengujian, Materiil, Formil
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Depositing User: Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id
Date Deposited: 09 Feb 2021 02:32
Last Modified: 12 Apr 2022 06:44
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6686

Actions (login required)

View Item View Item