PERMATASARI, YAN APRILIA INDAH (2019) PENGAKUAN YERUSALEM SEBAGAI IBU KOTA ISRAEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. Halaman Judul.pdf Download (45kB) | Preview |
|
|
Text
5. Lembar Pengesahan Penguji Skripsi.pdf Download (445kB) | Preview |
|
|
Text
8. Halaman Abstrak.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB I.pdf Download (224kB) | Preview |
|
|
Text
15. Daftar Pustaka.pdf Download (150kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB II.pdf Download (392kB) | Preview |
|
|
Text
12. BAB III.pdf Download (290kB) | Preview |
|
|
Text
13. BAB IV.pdf Download (826kB) | Preview |
|
|
Text
14. BAB V.pdf Download (141kB) | Preview |
|
|
Text
3. Lembar Pernyataan Orisinalitas Skripsi.pdf Download (368kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini dibuat untuk mengkaji Pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dalam Perspektif Hukum Internasional, yang dilakukan dengan penelitian hukum normatif dan menggunkan pendekatan konseptual dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, telah memberikan pernyataan yang membuat heboh dunia dengan mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota dari Israel, dan mengatakan bahwa dirinya akan memindahkan kedutaan besar Amerika untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem, pernyataan dari Presiden Amerika serikat tersebut berdasar pada “Jerusalem Embassy Act 1995” yang dikeluarkan oleh Kongres Amerika Serikat melihat hal tersebut bila dilihat dari sudut pandang hukum internasional maka keputusan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum internasional yang telah dibuat dan disepakati terkait isu Yerusalem. Status kota Yerusalem dalam perspektif hukum internasional diatur di dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 181 tahun 1947, yang menyatakan bahwa status Yerusalem sebagai Corpus Separatum, berada dibawah pengawasan organisasi Internasional yaitu PBB Serta didalam Resolusi 478 tahun1980 oleh Dewan Kemanan yang menyatakan perubahan status Yerusalem dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan Akibat dari diakuinya kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel dapat memperburuk konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah antara Israel dan Palestina. Kekuatan mengikat resolusi PBB yang dikeluarkan oleh Majelis Umum bersifat rekomendasi, Walaupun keputusan Majelis Umum PBB merupakan keputusan yang bersifat rekomendasi, tetapi pada kenyataannya keputusan atau resolusi Majelis Umum mempunyai kekuatan mengikat yang melebihi arti formal. Berbeda halnya denga resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum, resolusi Dewan Keamanan ini bersifat mengikat (binding resolution) Berdasarkan Pasal 25 Piagam, semua negara anggota PBB telah sepakat untuk menerima dan melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Keamanan. Menurut pandangan Agama Islam pun, tidak sepatutnya Yerusalem menjadi ibu kota Israel karena kedudukan bangsa Yahudi sebagai ahl al-żimmī yang menjadikannya tidak memiliki kedaulatan di Yerusalem. Islam di Yerusalem pun menolak Yahudi untuk menguasai Yerusalem dengan alasan bahwa wilayah ini diberikan pada bangsa Yahudi saat mereka menjunjung tinggi tauhid di bawah kepemimpinan para rasul Musa.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-533-FH |
Uncontrolled Keywords: | Yerusalem, Hukum Internasional, Palestina, Israel, Resolusi, Perserikatan Bangsa-Bangsa. |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:32 |
Last Modified: | 14 Apr 2022 03:22 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6672 |
Actions (login required)
View Item |