AISYAH, AISYAH (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN DALAM HUBUNGAN DOKTER DENGAN PASIEN DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN : Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tanggal 29 Maret 2017 Nomor 102/PDT.G/2016.PN.JKT.BRT. Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
1. COVER.pdf Download (99kB) |
||
Text
6. HALAMAN PEMGESAHAN TIM PENGUJI.pdf Download (343kB) |
||
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (150kB) |
||
Text
11. BAB I.pdf Download (244kB) |
||
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (330kB) |
||
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (433kB) |
||
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (659kB) |
||
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (91kB) |
||
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (225kB) |
||
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (353kB) | Preview |
Abstract
Pelayanan kesehatan (medis) merupakan hal yang penting yang harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku tanpa mengurani hak-hak pasien, agar masyarakat sebagai pasien dapat merasakan pelayanan yang diberikan. Hubungan dokter pasien dalam transaksi terapeutik itu bertumpu pada dua macam hak asasi, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas informasi. Menurut pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab. Tetapi dalam kenyataannya masih banyak pelanggaran hak-hak konsumen yang di lakukan oleh pelaku usaha. Hal semacam ini sudah sampai mewabah pada bidang kesehatan di Indonesia pada umumnya. Perlindungan pasien melekat kepada pihak tenaga kesehatan, hal ini dibuktikan dengan keharusan dokter atau tenaga medis lain untuk mendapat persetujuan medis (informed consent) saat hendak melakukan tindakan medis apa pun pada pasien. Sebuah bentuk persetujuan tertulis maupun verbal dari pasien sepantasnya diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap. Rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan juga merupakan pihak yang berkepentingan dalam menerapkan perlindungan konsumen bagi pasien. Misalnya pihak rumah sakit, wajib memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien. Selain itu, pihak rumah sakit berkewajiban memberikan layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi terhadap pasien. Kata Kunci : pelayanan kesehatan, hubungan dokter pasien, konsumen, perlindungan konsumen, perlindungan pasien.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-554-FH |
Uncontrolled Keywords: | Pelayanan kesehatan, hubungan dokter pasien, konsumen, perlindungan konsumen, perlindungan pasien |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:32 |
Last Modified: | 12 Apr 2022 03:56 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6653 |
Actions (login required)
View Item |