Search for collections on Universitas YARSI Repository

KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UJARAN KEBENCIAN DALAM MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA : (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1105/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr)

Jannah, Elma Yunita Ulfatul (2019) KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UJARAN KEBENCIAN DALAM MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA : (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1105/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Utr). Diploma thesis, Universitas YARSI.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kebebasan berpendapat adalah suatu hal yang mendasar bagi Negara demokratis. Namun, dalam hal menyampaikan pendapat baik di dunia nyata ataupun di dunia maya seringkali melampaui batasan-batasan dan bisa menimbulkan dampak negatif yaitu rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan). Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1105/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr., Terdakwa adalah seorang karyawan swasta yang telah melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, dan Jenderal Tito Karnavian di media sosial. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Bagaimana batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian di media elektronik ditinjau dari Hukum Pidana, Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1105/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr, Bagaimana pandangan Islam terhadap kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian dalam media elektronik ditinjau dari Hukum Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu esensi konsep ujaran kebencian bukan merujuk pada ekspresi kebencian yang sifatnya umum, tetapi ekspresi kebencian yang mendorong orang untuk melakukan diskriminasi atau kekerasan berdasar alasan suku, agama, ras, maupun antar golongan. Ujaran kebencian sebagaimana dimaksudkan dalam UU ITE mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Unsurnya yang kunci ada dalam Pasal 156 KUHP dimana terdakwa ada niat menimbulkan rasa permusuhan antar-golongan, golongannya juga sudah ditentukan. Pertama, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Kedua, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun. Sejauh dua unsur dan tidak adanya hasutan, suatu ekspresi tidak bisa diidentifikasi dan dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Namun, kebebasan berpendapat tetap harus diatur dalam suatu instrument hukum dan diperlukan guna menghormati hak dan reputasi orang lain, serta melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum. Dalam putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahann atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Siapapun berhak menyampaikan pendapat baik di ruang publik nyata ataupun di dunia maya tetapi penyampaiannya diharuskan sesuai dengan etika dan kaidah ajaran Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-562-FH
Uncontrolled Keywords: Kebebasan berpendapat, Ujaran Kebencian, SARA.
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Depositing User: Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id
Date Deposited: 09 Feb 2021 02:32
Last Modified: 25 Mar 2022 02:46
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6646

Actions (login required)

View Item View Item