Search for collections on Universitas YARSI Repository

TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 TERKAIT KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMBENTUKAN NORMA BARU

Panangian Hrp, Rizki (2019) TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017 TERKAIT KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PEMBENTUKAN NORMA BARU. Diploma thesis, Universitas YARSI.

[img] Text
2. COVER.pdf

Download (203kB)
[img] Text
9. ABSTRAK.pdf

Download (295kB)
[img]
Preview
Text
5. HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (285kB) | Preview
[img] Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf

Download (335kB)
[img] Text
11. BAB 1.pdf

Download (812kB)
[img] Text
16.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (108kB)
[img] Text
12. BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)
[img] Text
13. BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (618kB)
[img] Text
14. BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (760kB)
[img] Text
15. BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (333kB)

Abstract

Di tahun 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait pembedaan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan dalam Undang-undang tersebut menimbulkan diskriminasi. Namun MK menyatakan tak memutuskan batas minimal usia perkawinan. MK berpandangan penentuan batas usia minimal perkawinan merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Bagaimana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/puu-xv/2017 terkait kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan norma baru; Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 22/PUU-XV/2017; dan Bagaimana pandangan Islam mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/puu-xv/2017 terkait kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan norma baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 telah ditindaklanjuti oleh DPR. DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun. Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para pemohon merupakan bentuk open legal policy yang tidak dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi. penentuan batas usia kawin bagi anak dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 merupakan salah satu bentuk kesepakatan nasional yang telah disepakati setelah mempertimbangkan secara bijaksana dan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku pada tahun 1974. Namun MK menilai perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. MK tidak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Menurut MK, hal tersebut merupakan kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Menurut pandangan Islam terhadap DPR dengan sebutannya sebagai Ahlul Halli wal ’Aqdi atau wakil rakyat yang memiliki kewenangan untuk membentuk, mengubah dan menghapus undang-undang termasuk di dalamnya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila diperlukan. Hal ini sebagai wujud ketaatan hukum dan penyelarasan dalam kedudukannya sebagai legislatif atas kebijakan yudikatif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-565-FH
Uncontrolled Keywords: Badan Legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Perkawinan.
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Depositing User: Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id
Date Deposited: 09 Feb 2021 02:32
Last Modified: 09 Feb 2022 04:10
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6643

Actions (login required)

View Item View Item