Aini, Athifa Isro (2019) TINJAUAN YURIDIS NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN : (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
HALAMAN JUDUL.pdf Download (287kB) |
||
|
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (234kB) | Preview |
|
Text
HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (226kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (291kB) |
||
Text
BAB 1.pdf Download (207kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (285kB) |
||
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (298kB) |
||
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (245kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (629kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (141kB) |
Abstract
Pertengkaran di dalam rumah tangga seringkali tidak dapat dihindari. Hal tersebut bisa dipicu karena berbagai macam faktor, salah satunya dikarenakan salah satu dan/atau kedua pihak tidak memenuhi kewajibannya. Jika berakhir dengan perceraian, mantan isteri berhak atas nafkah yang timbul akibat perceraian, salah satunya adalah nafkah iddah. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: 1. Bagaimanakah ketentuan peraturan mengenai nafkah iddah pasca perceraian akibat nusyuz; 2. Bagaimanakah pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg; dan 3. Bagaimanakah pandangan hukum Islam mengenai nafkah iddah pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, yaitu: Istri berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya apabila perceraian tersebut atas kehendak suaminya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 80, 83, 84, 149 dan 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun jika yang terjadi adalah cerai gugat (cerai atas kehendak isteri), maka suami tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah iddah, termasuk jika perceraian terjadi akibat nusyuz yang dilakukan oleh isteri. Selain itu, dasar dari pertimbangan hakim dalam putusan yang Penulis analisis adalah Pasal 152 KHI yang menyatakan bahwa bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz. Sehingga Hakim menolak permohonan nafkah iddah Penggugat (istri). Di dalam Islam, tidak ada larangan untuk melakukan perceraian. Jika dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-566-FH |
Uncontrolled Keywords: | Iddah, Nusyuz, Perceraian, Perkawinan. |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:32 |
Last Modified: | 09 Feb 2022 04:13 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6642 |
Actions (login required)
View Item |