DEVI, NIA CINTYA (2019) PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA TAYANGAN PIALA DUNIA 2014 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 843 K/Pdt.Sus-HKI/2017). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
1. COVER SAMPUL.pdf Download (39kB) |
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN TIM.pdf Download (971kB) |
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (226kB) |
|
Text
11. BAB I.pdf Download (217kB) |
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (313kB) |
|
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (248kB) |
|
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (561kB) |
|
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (92kB) |
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI NIA.pdf Download (309kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pengaturan lisensi hak cipta di Indonesia dan pelindungan hukum terhadap pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2014. Penayangan siaran Piala Dunia Brazil 2014 yang ditayangkan oleh PT. BALI GIRI KENCANA d/a Four Season Resort di restorant juga kamar-kamar tanpa sepengetahuan dan izin dari pemegang lisensi hak siar yaitu PT. INTER SPORT MARKETING yang mana menimbulkan kerugian dalam hal materi dan imateril. Dalam penelitian ini menggunakan metode normatif dan bersifat deskriptif, jenis data yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian, penayangan siaran langsung Piala Dunia Brazil 2014 yang dilakukan di Four Season Resort tanpa sepengetahuan PT. Inter Sport Marketing selaku pemegang hak media siar atas tayangan Piala Dunia Brazil 2014 di wilayah Indonesia dapat dibuktikan di dalam Putusan pada tingkat Kasasi tentang adanya perbuatan melawan hukum. Pertimbangan hukum dalam menyelesaikan kasus sengketa hak cipta antara PT.BALI GIRI KENCANA dengan PT.Inter Sport Marketing pada Putusan Nomor 843 K/Pdt.Sus-HKI/2017 sudah tepat karena telah terbukti bahwa PT.BALI GIRI KENCANA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan Piala Dunia Brazil 2014 tanpa izin dari PT.Inter Sport Marketing. Berdasarkan syariat Islam tentang hak cipta atau Haq Ibtikar sebagai hak milik yang bersifat material dan punya kedudukan yang sama dengan harta yang lain, sehingga harus mendapat perlindungan hukum yang sama dengan hak-hak yang lain.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-575-FH |
Uncontrolled Keywords: | Lisensi Hak Cipta, Pelindungan Hukum, Hukum Islam |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 02:32 |
Last Modified: | 23 Mar 2022 07:54 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/6633 |
Actions (login required)
View Item |