Akbar, Fiqqri Nurul (2024) PELINDUNGAN MEREK “TAN EK TJOAN” BERDASARKAN PRINSIP IKTIKAD BAIK (Studi Putusan Nomor 269 K/Pdt.Sus-HKI/2023). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
01.COVER SKRIPSI.pdf Download (88kB) |
|
|
Text
05.HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (196kB) |
|
|
Text
03.HALAMAN PERNYATAAN.pdf Download (205kB) |
|
|
Text
08.ABSTRAK.pdf Download (68kB) |
|
|
Text
10.BAB I.pdf Download (162kB) |
|
|
Text
15.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (110kB) |
|
|
Text
11.BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
|
|
Text
12.BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (173kB) |
|
|
Text
13.BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (178kB) |
|
|
Text
14.BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (89kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk Perlindungan Hukum Merek “Tan Ek Tjoan” pada Putusan Nomor 269 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Bagaimana Majelis Hakim menerapkan Prinsip Iktikad Baik dalam Sengketa Merek “Tan Ek Tjoan”. pandangan Islam terhadap Perlindungan Merek “Tan Ek Tjoan” yang didasarkan Prinsip Iktikad Baik. Dengan mengangkat permasalahan pelindungan merek Tan Ek Tjoan berdasarkan prinsip iktikad baik. Metode penelitian data yang digunakan adalah normatif. Jenis penelitian ialah pada penalaran deskriptif analitis melalui studi data sekunder dan bahan hukum primer. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan merek Tan Ek Tjoan melakukan iktikad baik dalam pendaftaran merek bahwa permohonan telah sesuai dengan aturan pasal 4 Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek yaitu pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya berakibat kerugiann pada pihak itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Dalam Pertimbangan Hakim Putusan No. 269 K/Pdt.Sus-HKI/2023 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak salah dalam menerapkan hukum, Merek Tan Ek Tjoan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milk Lydia Cynthia Elia yang tidak masuk sebagai pihak gugatan. Majelis Hakim Menolak permohonan kasasi dikarenakan Penggugat menuntut pembatalan putusan Komisi Banding Merek/Termohon tetapi dalam posita, berisi pembatalan merek terdaftar dan penerimaan permohonan pendaftaran merek milik Penggugat, kedua pokok gugatan tersebut merupakan dua isu hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diajukan dalam satu gugatan. Dalam Islam merek dianggap sebagai harta (maal) dan kepemilikan (milkiyah) karena memiliki nilai dan manfaat. Sebuah perjanjian memerlukan asas iktikad baik dari kedua belah pihak untuk menghindari dari memakan harta manusia tanpa keridaan mereka dan tidak menzalimi orang lain.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1182-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Merek, Iktikad baik, Merek Tan Ek Tjoan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
| Depositing User: | Mr. Administrator System Admin |
| Date Deposited: | 20 Aug 2026 02:25 |
| Last Modified: | 20 Aug 2026 02:25 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15568 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
