Ariski, Dandy Rahma (2026) PEMBERIAN KOMPENSASI TERHADAP DELIVERY DRIVER DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 433 K/Pdt.Sus-PHI/2025). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
01 - COVER.pdf Download (153kB) |
|
|
Text
04 - HALAMAN PENGESAHAN.docx Download (159kB) |
|
|
Text
02 - HALAMAN PERNYATAAN ORISINAL.pdf Download (182kB) |
|
|
Text
07 - ABSTRAK.pdf Download (44kB) |
|
|
Text
09 - BAB I.pdf Download (313kB) |
|
|
Text
14 - DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (163kB) |
|
|
Text
10 - BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (216kB) |
|
|
Text
11 - BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (107kB) |
|
|
Text
12 - BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (409kB) |
|
|
Text
13 - BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (41kB) |
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan peristiwa hukum yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup pekerja, khususnya Delivery Driver yang memiliki posisi tawar lemah dalam hubungan industrial. Dalam praktiknya, pemberian kompensasi PHK sering tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 433 K/Pdt.Sus-PHI/2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian kompensasi PHK terhadap Delivery Driver yang merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mendefinisikan PHK, serta Pasal 156 ayat (1), (2), (3), dan (4), Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kompensasi PHK telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Ahli Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja, namun pelaksanaannya masih kerap menimbulkan ketidakadilan. Mahkamah Agung menegaskan kewajiban pengusaha untuk memenuhi hak pekerja berupa pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan upah proses. Menurut perspektif hukum Islam, pemberian kompensasi PHK juga sejalan dengan prinsip keadilan (adl’) dan perlindungan hak pekerja.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1150-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kompensasi PHK, Delivery Driver |
| Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JQ Political institutions Asia K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Mr. Administrator System Admin |
| Date Deposited: | 18 Aug 2026 06:25 |
| Last Modified: | 18 Aug 2026 06:25 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15560 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
