Kusuma, Rhayen Prawira (2026) PENETAPAN BESARAN NAFKAH DAN MUT’AH PASCA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 K/AG/2024). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. HALAMAN SAMPUL (1).pdf Download (154kB) |
|
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI (1).pdf Download (330kB) |
|
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI (1).pdf Download (320kB) |
|
|
Text
9. ABSTRAK (1).pdf Download (179kB) |
|
|
Text
11.BAB I. (2).pdf Download (315kB) |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (202kB) |
|
|
Text
12.BAB II (1).pdf Restricted to Registered users only Download (306kB) |
|
|
Text
13. BAB III (1).pdf Restricted to Registered users only Download (285kB) |
|
|
Text
14. BAB IV (1).pdf Restricted to Registered users only Download (687kB) |
|
|
Text
15.BAB V (1).pdf Restricted to Registered users only Download (214kB) |
Abstract
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum, salah satunya adalah kewajiban suami untuk memberikan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak kepada mantan istri dan anak pasca perceraian. Dalam praktik peradilan agama, penetapan besaran nafkah dan mut’ah sering menimbulkan perbedaan putusan antar pengadilan karena pertimbangan hakim yang bersifat kasuistik, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan besaran nafkah dan mut’ah pasca perceraian, pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran tersebut, serta pandangan hukum Islam terhadap penetapan nafkah dan mut’ah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/AG/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/AG/2024, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 42 K/AG/2024 telah memperbaiki putusan judex facti dengan menaikkan besaran nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak berdasarkan pertimbangan lamanya perkawinan, kebutuhan anak, serta prinsip keadilan dan kepatutan. Pertimbangan hakim mencerminkan upaya mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Dalam perspektif hukum Islam, penetapan nafkah iddah dan mut’ah tersebut sejalan dengan ketentuan Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam yang mewajibkan pemberian nafkah dan mut’ah secara ma’ruf sesuai kemampuan suami. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung tersebut mencerminkan penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi para pihak.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1181-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: perceraian, nafkah iddah, mut’ah, kepastian hukum, putusan Mahkamah Agung. |
| Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Engineering, Science and Mathematics > School of Physics |
| Depositing User: | Rhayen Kusuma |
| Date Deposited: | 20 Aug 2026 02:18 |
| Last Modified: | 20 Aug 2026 02:18 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15253 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
