Milhan, Milhan (2025) PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT ADMINISTRASI DI KABUPATEN GOWA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 93 K/TUN/2024). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
02. Halaman Judul.pdf Download (203kB) |
|
|
Text
06. Halaman Pengesahan Tim Penguji Skripsi.pdf Download (47kB) |
|
|
Text
07. Halaman Pernyataan Persetujuan Pemberian Izin Publikasi Skripsi Untuk Kepentingan Akademis.pdf Download (31kB) |
|
|
Text
09. Abstrak.pdf Download (41kB) |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (343kB) |
|
|
Text
16. Daftar Pustaka.pdf Download (243kB) |
|
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (271kB) |
|
|
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (324kB) |
|
|
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (397kB) |
|
|
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (226kB) |
Abstract
Sengketa tanah di Kabupaten Gowa, di mana sertifikat tanah diterbitkan secara tidak sah menurut penggugat karena melanggar asas hukum dan prosedur. Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan penggugat, tetapi putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi yang memenangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Dalam perspektif Islam, tanah merupakan milik Allah SWT, dan kepemilikan harus didasarkan pada keadilan sesuai Al-Qur'an dan Hadis Nabi. Dalam penelitian ini penulis akan membahas permasalahan mengenai : (1) Bagaimana Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi di Kabupaten Gowa? (2) Bagaimana Akibat Hukum Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi di Kabupaten Gowa? (3) Bagaimana Pandangan Islam terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah karena Cacat Administrasi di Kabupaten Gowa?. Penelitian hukum ini adalah penelitian normative. Hasil dari penelitian ini adalah pembatalan Hak Atas Tanah akibat sengketa pertanahan karena sertifikat tanah hanya bersifat kuat, bukan mutlak. Pihak yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke Kementerian Agraria atau gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 93 K/TUN/2024 menyatakan bahwa sertifikat cacat hukum dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 104 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Pembatalan dilakukan jika penerbitan sertifikat bertentangan dengan peraturan atau asas pemerintahan yang baik, sehingga hak pemilik hilang. Dalam Islam, Al-Qur'an dan Sunnah tidak secara eksplisit mengatur pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, tetapi dapat dianalogikan melalui konsep nasakh, yakni pembatalan hukum berdasarkan dalil tertentu demi kepentingan dan kemaslahatan berdasarkan syariat.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1121-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Sertifikat, Hak Atas Tanah, Pembatalan |
| Subjects: | C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals G Geography. Anthropology. Recreation > G Geography (General) K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Mr. Administrator System Admin |
| Date Deposited: | 27 Apr 2026 03:12 |
| Last Modified: | 27 Apr 2026 03:12 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15193 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
