Ananda, Feby Rizky (2026) PENETAPAN TARIF PENYEDIA JASA DEPO PETI KEMAS DI PELABUHAN PANJANG LAMPUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 20/ KPPU/ I/ 2023). Diploma thesis, Universitas Yarsi.
|
Text
01. COVER .pdf Download (152kB) |
|
|
Text
06. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (128kB) |
|
|
Text
04. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (138kB) |
|
|
Text
09. ABSTRAK.pdf Download (173kB) |
|
|
Text
12. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (624kB) |
|
|
Text
17. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (313kB) |
|
|
Text
13. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (440kB) |
|
|
Text
14. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (430kB) |
|
|
Text
15. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (517kB) |
|
|
Text
16. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (246kB) |
Abstract
Penetapan tarif jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung, merupakan faktor penting dalam menunjang kelancaran kegiatan logistik dan perdagangan. Dalam pelaksanaannya, penetapan tarif tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum persaingan usaha apabila dilakukan secara kolektif oleh para pelaku usaha tanpa prinsip persaingan yang sehat. Kondisi tersebut tercermin dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 20/KPPU-I/2023 yang menelaah dugaan adanya pelanggaran penetapan tarif oleh penyedia jasa depo peti kemas. Rumusan masalah dalam penelitian ini, Pertama Penetapan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung, Kedua Pertimbangan majelis Komisi Persaingan Usaha dalam putusan No.20/KPPU-I/2023 terkait Penetapan Tarif Penyedia Jasa Depo Peti Kemas Di Pelabuhan Panjang Lampung, Ketiga Pandangan islam terhadap Penetapan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung putusan No.20/KPPU-I/2023. Metode Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Pertama Penetapan tarif layanan Lift On/Lift Off (LOLO) dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, khususnya Pasal 110 ayat (4) dan Pasal 131 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Kedua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Putusan Nomor 20/KPPU-I/2023 secara tepat menyatakan tiga perusahaan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga Penetapan tarif sebagai akad ijarah yang dibolehkan sepanjang dilakukan secara wajar, transparan, tidak bersifat memaksa, dan berdasarkan kesepakatan para pihak serta menjunjung prinsip keadilan dalam muamalah. Kata Kunci: Penetapan Tarif, Perjanjian, Ijarah
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1123-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Penetapan Tarif, Perjanjian, Ijarah |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Feby Ananda |
| Date Deposited: | 13 Aug 2026 03:35 |
| Last Modified: | 19 Aug 2026 03:00 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15101 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
