Priyambada, Bayu Putra (2026) PENGADAAN CRYO-EM TRANSMISSION ELECTRON MICROSCPE (TEM) PADA SATUAN KERJA DEPUTI BIDANG INFRASTRUKTUR RISET DAN INOVASI BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN) TAHUN ANGGRAN 2022 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan Nomor 02/KPPU-L/2024). Diploma thesis, Universitas Yarsi.
|
Text
1. HALAMAN SAMPUL.pdf Download (98kB) |
|
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (4MB) |
|
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (175kB) |
|
|
Text
11.BAB I. .pdf Download (64kB) |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (275kB) |
|
|
Text
12.BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (56kB) |
|
|
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (808kB) |
|
|
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (417kB) |
|
|
Text
15.BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (203kB) |
Abstract
Pengadaan Barang Cryo-Electron Microscope (Cryo-EM) dan Transmission Electron Microscope (TEM) pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2022. Pengadaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas riset nasional, namun dalam implementasinya muncul dugaan adanya praktik yang berpotensi mengganggu terciptanya persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini membahas Pertama, bagaimana pelaksanaan pengadaan Cryo-EM dan Transmission Electron Microscope (TEM) pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN Tahun Anggaran 2022. Kedua, bagaimana pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2024; dan Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengadaan Cryo-EM dan Transmission Electron Microscope (TEM). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah pertama pengadaan Cryo-EM dan TEM tidak sesuai pada prinsip-prinsip pengadaan yang diatur dalam pasal 6 peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Junto Peraturan President Nomor 12 Tahun 2021 junto Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah. yaitu mencakup prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel. Kedua pertimbangan Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2024 telah tepat dan sesuai yang menyatakan melanggar pasal 22 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 Tentangan Larangan Praktek Monopoli Dan Usaha Tidak Sehat, telah memenuhi unsur praktik persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketiga Pandangan terhadap cryo-em transmision electron microscope telah tepat dan sesuai dengan ajaran Islam Namun pelaksanaan nya tidak sesuai dengan Islam karna praktik pengadaan yang mengandung unsur pengaturan, ketidakadilan, serta pembatasan terhadap persaingan yang sehat tidak sejalan dengan prinsip keadilan (al-‘adl), kejujuran (ash-shidq), dan larangan melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dalam muamalah. Praktik tersebut dapat dipersamakan dengan perbuatan yang mengarah pada ihtikar, yang dilarang karena menimbulkan kemudaratan dan merusak mekanisme pasar yang adil.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1131-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Pengadaan barang/jasa, persekongkolan, iktikar |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Bayu Priyambada |
| Date Deposited: | 13 Aug 2026 07:56 |
| Last Modified: | 19 Aug 2026 02:27 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15096 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
