Lica, Angel (2026) Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. HALAMAN SAMPUL.pdf Download (115kB) |
|
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI (1).pdf Download (351kB) |
|
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI (1).pdf Download (342kB) |
|
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (112kB) |
|
|
Text
11. BAB 1 (2).pdf Download (318kB) |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (221kB) |
|
|
Text
12. BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (311kB) |
|
|
Text
13. BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (664kB) |
|
|
Text
14. BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (464kB) |
|
|
Text
15. BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (149kB) |
Abstract
Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih pada PDAM Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017. Pada 9 Juni 2016 PT Tiara Cipta Nirwana menawarkan kerjasama kepada Perusahaan Daerah Air Minum berteknologi Sea Water Reserve Osmosis. Pada 22 Desember proses pembuktian kualifikasi, setelah itu pada 27 Desember 2017 panitia pengadaan mengumumkan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai pemenang. Penelitian ini membahas Pertama, pengadaan badan usaha penyedia air bersih kabupaten Lombok Utara, Kedua Pertimbangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Putusan No. 11/KPPU-L/2024, Ketiga Pandangan Islam terhadap Pengadaan Badan Usaha Lombok Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Pertama, pelaksanaan pengadaan tidak dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan KPBU sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Infrastuktur. Kedua, Pertimbangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Putusan No. 11/KPPU-L/2024 telah tepat menyatakan Perusahaan Daerah Air Minum dan PT Tiara Cipta Nirwana melanggar Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga, Pandangan Islam terhadap Penyedia Air Minum telah tepat dan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, pelaksanaan pengadaannya tidak sesuai dengan ajaran Islam karena didalamnya terjadi persekongkolan jahat yang dilarang. Selain itu mekanisme denda yang diterapkan dalam pengadaan yaitu gharamah. Kata Kunci : Kerjasama pemerintah badan usaha, persekongkolan dan gharamah.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1168-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Kerjasama pemerintah badan usaha, persekongkolan dan gharamah |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KF United States Federal Law K Law > KZ Law of Nations |
| Depositing User: | Angel Lica |
| Date Deposited: | 19 Aug 2026 04:50 |
| Last Modified: | 19 Aug 2026 04:50 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/15043 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
