Nabila, Alya (2023) ANALISA KEDUDUKAN PEMBERIAN KESAKSIAN PALSU TERHADAP PROSES ILMU FORENSIK DAN TINJAUANNYA MENURUT PANDANGAN ISLAM. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
01__COVER_SKRIPSI_9011_ALYA.PDF Download (24kB) |
|
|
Text
03__HALAMAN_PENGESAHAN_SKRI.PDF Download (84kB) |
|
|
Text
04__SURAT_PERNYATAAN_SKRIPS.PDF Download (603kB) |
|
|
Text
05__ABSTRAK_SKRIPSI_9011_AL.PDF Download (24kB) |
|
|
Text
11__BAB_1_SKRIPSI_9011_ALYA.PDF Download (35kB) |
|
|
Text
17__DAFTAR_PUSTAKA_SKRIPSI_.PDF Download (51kB) |
|
|
Text
12__BAB_2_SKRIPSI_9011_ALYA.PDF Restricted to Registered users only Download (77kB) |
|
|
Text
13__BAB_3_SKRIPSI_9011_ALYA.PDF Restricted to Registered users only Download (103kB) |
|
|
Text
14__BAB_4_SKRIPSI_9011_ALYA.PDF Restricted to Registered users only Download (211kB) |
|
|
Text
15__BAB_5_SKRIPSI_9011_ALYA.PDF Restricted to Registered users only Download (124kB) |
|
|
Text
16__BAB_6_SKRIPSI_9011_ALYA.PDF Restricted to Registered users only Download (31kB) |
Abstract
Pendahuluan: Forensik berarti membawa sesuatu ke pengadilan. Istilah ini biasa digunakan dalam ilmu kedokteran. Merupakan proses ilmiah (berdasarkan ilmu) dalam analisis, pengumpulan dan penyajian berbagai bukti dalam proses yang berkaitan dengan litigasi dan pengumpulan, bukti fisik yang ditemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan kemudian diajukan di sidang pengadilan. Kesaksian palsu merupakan keterangan yang diberikan oleh seorang saksi di bawah sumpah di mana isi dari keterangan tersebut mengandung arti yang tidak sesuai dengan sebenarnya, dengan kata lainnya keterangan tersebut adalah bohong atau palsu. Keterangan yang isinya palsu tidak harus seluruhnya, tetapi cukup palsu sebagiannya saja. Memberikan keterangan palsu merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan kesaksian palsu dalam proses ilmu forensik. Dalam Islam, memberikan kesaksian palsu masuk ke dalam dosa menyekutukan Allah SWT karena besarnya bahaya yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pencarian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Google Scholar, aplikasi pencarian Publish or Perish, dan Neliti. Dari hasil pencarian, didapatkan 995 jurnal yang sesuai dan ditinjau sebanyak 50 jurnal. Hasil: Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa untuk memberikan suatu kesaksian maka saksi harus memberikan keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya, namun jika saksi tetap memberikan keterangannya yang palsu di pengadilan, ia sama saja mengingkari sumpahnya tersebut dan mendapatkan hukuman sesuai dengan Pasal 242 KUHP. Simpulan: Saksi yang memberikan sumpah atau keterangan palsu dimungkinkan terdapat dugaan menghambat proses persidangan maka hal ini merupakan bagian dari obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pada berlangsungnya persidangan dan sengaja memberikan keterangan palsu diatur secara tegas dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-7626-FK |
| Uncontrolled Keywords: | Kesaksian Palsu, Kesaksian Palsu dalam Ilmu Forensik, Kesaksian Palsu dalam Islam, Hukum Kesaksian Palsu, dan Ilmu Forensik. |
| Subjects: | L Education > L Education (General) R Medicine > R Medicine (General) R Medicine > RA Public aspects of medicine > RA1001 Forensic Medicine. Medical jurisprudence. Legal medicine |
| Depositing User: | Mr. Administrator System Admin |
| Date Deposited: | 05 Nov 2025 07:08 |
| Last Modified: | 05 Nov 2025 07:08 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/14776 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
