Search for collections on Universitas YARSI Repository

PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAI SYARAT DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT MENURUT UU KEPAILITAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022)

Al-Hakam, Mizan Bayanulloh (2025) PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAI SYARAT DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT MENURUT UU KEPAILITAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022). Diploma thesis, Universitas YARSI.

[thumbnail of 2. Halaman Judul.pdf] Text
2. Halaman Judul.pdf

Download (119kB)
[thumbnail of 6. Halaman Pengesahan Tim Penguji Skripsi.pdf] Text
6. Halaman Pengesahan Tim Penguji Skripsi.pdf

Download (102kB)
[thumbnail of 4. Halaman Pernyataan Orisinalitas Skripsi.pdf] Text
4. Halaman Pernyataan Orisinalitas Skripsi.pdf

Download (113kB)
[thumbnail of 9. Abstrak.pdf] Text
9. Abstrak.pdf

Download (46kB)
[thumbnail of 11. BAB I.pdf] Text
11. BAB I.pdf

Download (771kB)
[thumbnail of 16. Daftar Pustaka.pdf] Text
16. Daftar Pustaka.pdf

Download (309kB)
[thumbnail of 12. BAB II.pdf] Text
12. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)
[thumbnail of 13. BAB III.pdf] Text
13. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[thumbnail of 14. BAB IV.pdf] Text
14. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB)
[thumbnail of 15. BAB V.pdf] Text
15. BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (117kB)

Abstract

Kepailitan merupakan cara menyelesaikan utang piutang yang dilaksanakan oleh para kreditor melalui upaya hukum, jika debitor tidak melakukan pelunasan terhadap utangnya. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Terdapat unsur yang harus terpenuhi agar kepailitan dapat tercapai, yaitu pembuktian sederhana dalam pemeriksaan perkara kepailitan sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menuturkan jika realitas atau suatu keadaan dapat dibuktikan secara sederhana, persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi, maka permohonan pernyataan pailit debitor wajib dikabulkan oleh majelis hakim. Pada Praktiknya, ditemukan Majelis Hakim yang menolak permohonan pailit karena beranggapan bahwa fakta yang diajukan sebagai syarat permohonan pailit tidak sederhana. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk meninjau lebih mendalam terkait pembuktian sederhana dalam kepailitan, khususnya terkait dengan pertimbangan hakim dalam memutus permohonan pernyataan pailit terkait dengan pembuktian sederhana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim Pengadilan Niaga melalui Putusan No.23/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Smg menolak permohonan dengan pertimbangan bahwa pembuktian tidak sederhana karena ketidakhadiran Para Pemohon di persidangan. Namun, pada tingkat kasasi (Putusan No. 519 K/Pdt.Sus-Pailit/2022), hakim membatalkan putusan tersebut dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Niaga telah keliru karena kehadiran pemohon bukan termasuk kriteria pembuktian sederhana, dan perkara kepailitan harus diwakilkan oleh advokat. Pada tahap peninjauan kembali, hakim menguatkan putusan kasasi karena dinilai tepat dalam mempertimbangkan pembuktian sederhana dan tidak dibayarnya piutang merupakan fakta yang terbukti secara sederhana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-1107-FH
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Pembuktian Sederhana, Pertimbangan Hakim, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, taflis, iflas, muflis.
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
K Law > K Law (General)
L Education > LA History of education
L Education > LB Theory and practice of education
Depositing User: Mizan Al-hakam
Date Deposited: 23 Apr 2026 04:42
Last Modified: 23 Apr 2026 04:42
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/14341

Actions (login required)

View Item View Item