Al-Hakam, Mizan Bayanulloh (2025) PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAI SYARAT DALAM PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT MENURUT UU KEPAILITAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
2. Halaman Judul.pdf Download (119kB) |
|
|
Text
6. Halaman Pengesahan Tim Penguji Skripsi.pdf Download (102kB) |
|
|
Text
4. Halaman Pernyataan Orisinalitas Skripsi.pdf Download (113kB) |
|
|
Text
9. Abstrak.pdf Download (46kB) |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (771kB) |
|
|
Text
16. Daftar Pustaka.pdf Download (309kB) |
|
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (308kB) |
|
|
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (313kB) |
|
|
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (401kB) |
|
|
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (117kB) |
Abstract
Kepailitan merupakan cara menyelesaikan utang piutang yang dilaksanakan oleh para kreditor melalui upaya hukum, jika debitor tidak melakukan pelunasan terhadap utangnya. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Terdapat unsur yang harus terpenuhi agar kepailitan dapat tercapai, yaitu pembuktian sederhana dalam pemeriksaan perkara kepailitan sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menuturkan jika realitas atau suatu keadaan dapat dibuktikan secara sederhana, persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi, maka permohonan pernyataan pailit debitor wajib dikabulkan oleh majelis hakim. Pada Praktiknya, ditemukan Majelis Hakim yang menolak permohonan pailit karena beranggapan bahwa fakta yang diajukan sebagai syarat permohonan pailit tidak sederhana. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk meninjau lebih mendalam terkait pembuktian sederhana dalam kepailitan, khususnya terkait dengan pertimbangan hakim dalam memutus permohonan pernyataan pailit terkait dengan pembuktian sederhana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim Pengadilan Niaga melalui Putusan No.23/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Smg menolak permohonan dengan pertimbangan bahwa pembuktian tidak sederhana karena ketidakhadiran Para Pemohon di persidangan. Namun, pada tingkat kasasi (Putusan No. 519 K/Pdt.Sus-Pailit/2022), hakim membatalkan putusan tersebut dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Niaga telah keliru karena kehadiran pemohon bukan termasuk kriteria pembuktian sederhana, dan perkara kepailitan harus diwakilkan oleh advokat. Pada tahap peninjauan kembali, hakim menguatkan putusan kasasi karena dinilai tepat dalam mempertimbangkan pembuktian sederhana dan tidak dibayarnya piutang merupakan fakta yang terbukti secara sederhana.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1107-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Kepailitan, Pembuktian Sederhana, Pertimbangan Hakim, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, taflis, iflas, muflis. |
| Subjects: | H Social Sciences > HG Finance K Law > K Law (General) L Education > LA History of education L Education > LB Theory and practice of education |
| Depositing User: | Mizan Al-hakam |
| Date Deposited: | 23 Apr 2026 04:42 |
| Last Modified: | 23 Apr 2026 04:42 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/14341 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
