Azzahra Akhsan, Meuthiara (2025) DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT SYARAT MINIMAL USIA CALON KEPALA DAERAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
01. HALAMAN JUDUL.pdf Download (123kB) |
|
|
Text
04. HALAMAN PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf Download (166kB) |
|
|
Text
05. HALAMAN PENGESAHAN PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (239kB) |
|
|
Text
08. ABSTRAK.pdf Download (143kB) |
|
|
Text
10. BAB 1.pdf Download (226kB) |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (208kB) |
|
|
Text
11. BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (309kB) |
|
|
Text
12. BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (457kB) |
|
|
Text
13. BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (303kB) |
|
|
Text
14. BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (164kB) |
Abstract
Pada tahun 2024 terjadi disparitas antara Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat minimal usia calon Kepala Daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan latar belakang peristiwa hukum diatas terdapat beberapa hal yang menjadi rumusan masalah: Pertama, disparitas antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait syarat minimal usia calon Kepala Daerah. Kedua, akibat yang ditimbulkan dari terjadinya disparitas antara Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, pandangan islam terkait disparitas antara Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan menggunakan bahan sekunder yang terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier. Menggunakan analisis data kualitatif. Adapun hasil pembahasan yaitu: Pertama, Putusan Mahkamah Agung menetapkan terpenuhinya persyaratan minimal usia calon Kepala Daerah adalah 30 tahun bagi gubernur dan 25 tahun bagi bupati dan walikota pada saat “pelantikan” sedangkan Mahkamah Konstitusi menetapkan 30 tahun bagi gubernur dan 25 tahun bagi bupati dan walikota pada saat “penetapan”. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan adalah seluruh pembuatan peraturan mengenai minimal syarat usia calon Kepala Daerah harus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024. Ketiga, menurut ajaran Islam terdapat ayat muhkam (jelas) dan mustayabih (banyak tafsir) dan terdapat Ta’Arud Adillah yaitu, terjadinya disparitas terhadap dalil-dalil. Untuk permasalahan ini diselesaikan dengan metode nasakh. Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: Pertama, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi harus ditaati dikarenakan bersifat final and binding dan erga omnes. Kedua, DPR dan KPU dalam membuat peraturan terkait syarat minimal usia calon Kepala Daerah harus bersadarkan norma yang ada di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 yaitu, 30 tahun bagi gubernur dan 25 tahun bagi bupati dan walikota pada saat “penetapan”.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1072-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Putusan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Hak Uji Materiil, Persyaratan, Calon Kepala Daerah. |
| Subjects: | J Political Science > J General legislative and executive papers J Political Science > JF Political institutions (General) J Political Science > JS Local government Municipal government K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Meuthiara Akhsan |
| Date Deposited: | 24 Nov 2025 03:23 |
| Last Modified: | 24 Nov 2025 03:23 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/14330 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
