Hidayatullah, Firzan Arif (2025) ANALISIS HUKUM KASUS KEKERASAN PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Pid.Sus/2022). Diploma thesis, Universitas Yarsi.
|
Text
1. Halaman Sampul.pdf Download (209kB) |
|
|
Text
5. Halaman Persetujuan Skripsi.pdf Download (80kB) |
|
|
Text
6. Halaman Pengesahan Tim Penguji Skripsi.pdf Download (151kB) |
|
|
Text
9. Abstrak.pdf Download (136kB) |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (397kB) |
|
|
Text
16. Daftar Pustaka.pdf Download (645kB) |
|
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (614kB) | Request a copy |
|
|
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (291kB) | Request a copy |
|
|
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (846kB) | Request a copy |
|
|
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (214kB) | Request a copy |
Abstract
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah suatu kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami atau istri, yang akan tetapi korban KDRT lebih dialami terutama oleh Perempuan. Menurut Annisa, KDRT adalah segala bentuk suatu tindakan kekerasan yang terjadi atas dasar perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan terutama terhadap seorang Perempuan termasuk ancaman, paksaan, pembatasan kebebasan, baik yang terjadi dalam lingkup publik maupun domestic, Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT, UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Penelantaran rumah tangga bukanlah hal yang baru, bahkan merupakan hal yang lumrah dalam realitas sosial di sekitar kita. masih banyak kasus seperti suami yang menelantarkan istrinya, orang tua yang menelantarkan anaknya dan membiarkan anaknya kekurangan gizi, serta anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya. Penelantaran dalam rumah tangga tergolong kekerasan psikis dan dapat menimbulkan tekanan psikologis pada korbannya. Kekerasan psikis yang dilakukan pelaku terhadap korban tidak meninggalkan bekas seperti kekerasan fisik, namun kekerasan psikis dapat melemahkan harga diri dan memicu korban untuk membalas dendam kepada pelakunya. Kekerasan psikis merupakan suatu perbuatan yang menagkibatkan suatu keatakutan dan hilanya rasa dalam percaya diri, hilang kemampuan dalam bertindak, dan mempunyai rasa tidak percaya diri. Sanksi penelantaran rumah tangga dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Pasal 49 dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1089-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penelantaran, Psikis, Sanksi |
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
| Depositing User: | Firzan Hidayatullah |
| Date Deposited: | 24 Nov 2025 07:09 |
| Last Modified: | 24 Nov 2025 07:23 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/14229 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
