Arkadie Rasjid, Alqadri Dwitantra (2025) TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM MENGANTISIPASI PENCEMARAN UDARA AKIBAT PENGELOLAAN PERKEBUNAN (Studi Putusan Nomor 4991 K/PID.SUS-LH/2022). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. HALAMAN SAMPUL.pdf Download (115kB) |
|
|
Text
5. HALAMAN PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf Download (48kB) |
|
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (90kB) |
|
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (220kB) |
|
|
Text
11. BAB I- PENDAHULUAN.pdf Download (415kB) |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (188kB) |
|
|
Text
12. BAB II- TINJAUAN PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (416kB) |
|
|
Text
13. BAB III- PEMBAHASAN.pdf Restricted to Registered users only Download (364kB) |
|
|
Text
14. BAB IV- PANDANGAN ISLAM.pdf Restricted to Registered users only Download (567kB) |
|
|
Text
15. BAB V- PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only Download (224kB) |
Abstract
Perusahaan bertanggung jawab mencegah kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan yang merusak ekosistem, mencemari udara, dan mengganggu kesehatan. Tanggung jawab ini mencakup kepatuhan hukum dan pelaksanaan CSR, sesuai UU No. 40 Tahun 2007 dan UU No. 25 Tahun 2007, dengan program seperti deteksi dini, alat pemadam, dan edukasi masyarakat.Kelalaian dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana Tanggung Jawab Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Mengantisipasi Pencemaran Udara Akibat Pengelolaan Perkebunan? (2) Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Putusan Nomor 4991 K/PID.SUS-LH/2022 Terkait Dengan Tanggung Jawab Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Mengantisipasi Pencemaran Udara Akibat Pengelolaan Perkebunan ? (3) Bagaimana Pandangan Agama Islam Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Mengantisipasi Pencemaran Udara Akibat Pengelolaan Perkebunan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah (1) Tanggung jawab perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam mencegah pencemaran udara diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2001, yang mewajibkan perusahaan menyediakan sarana pencegahan kebakaran seperti sistem deteksi dini, alat dan prosedur mitigasi, pelatihan berkala, sekat bakar, jalur hijau, dan embung. (2) Putusan Nomor 4991K/PID.SUS-LH/2022 membebaskan PT Gandaerah Hendana dari tanggung jawab Karhutla karena alasan lahan dikuasai Masyarakat tidak menghapus kewajiban hukum perusahaan sebagai pemegang HGU. Berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009, asas tanggung jawab mutlak (strict liability) tetap berlaku, sehingga perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah izinnya tanpa perlu pembuktian kesalahan. (3) Dalam pandangan Islam, kelalaian PT Gandaerah Hendana dalam menjaga lingkungan menunjukkan kegagalan memenuhi amanah, yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam tentang tanggung jawab terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1092-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Pencemaran, Tanggung Jawab, Amanah |
| Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) S Agriculture > S Agriculture (General) |
| Depositing User: | Alqadri Rasjid |
| Date Deposited: | 24 Nov 2025 07:48 |
| Last Modified: | 24 Nov 2025 07:48 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/14213 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
